Jumat, Mei 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKPUKPU Garut Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Kontestasi Pilkada 2024

KPU Garut Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ikut Kontestasi Pilkada 2024

Garut, WartaPemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Jawa Barat, menegaskan, para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur apabila akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

“Wajib mengundurkan diri terlebih dahulu, pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, Senin (22/4/2024).

Dian menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui, hingga saat ini KPU Garut belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024. Lantaran masih menunggu hasil putusan MK yang saat ini sedang dalam proses.

“Ya, memang kita belum menetapkan anggota dewan terpilih. Harus menunggu hasil keputusan MK terlebih dahulu,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan proses tahapan Pilkada, mulai dari pembentukan badan ad hoc dan tahapan lainnya.

“Kita akan menggelar pleno untuk penetapan dewan terpilih, Setelah, itu akan kita umumkan secara terbuka pada publik,” ujarnya.

Adapun proses tahapan Pilkada Garut, seperti pembentukan badan adhoc dan tahapan lainnya, tetap dilakukan sesuai jadwal.

Pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024 baru akan dibuka pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.

Hasanudin juga menekankan pentingnya menjalankan proses tahapan Pilkada dengan transparan dan adil.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam mengawal proses demokrasi ini,” tegasnya.

Dian Hasanudin menegaskan, para caleg terpilih di Garut agar memperhatikan ketentuan tersebut dan bersiap untuk mengundurkan diri jika berniat maju dalam Pilkada 2024.

“Ketentuan ini diharapkan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments