Jakarta, WartaPemilu – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, akan bebas pada Senin, 10 April 2023.
Anas Urbaningrum yang merupakan terpidana kasus Hambalang, divonis delapan tahun penjara. Sebelumnya Anas divonis 14 tahun, namun di tingkat kasasi dipotong menjadi delapan tahun.
Anas kini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali membenarkan bahwa Anas akan bebas pada April 2023.
“Dua hari sebelum pembebasan, kami akan infokan,” kata Kusnali kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Mekipun masih menjalani masa hukuman, Anas sudah terdaftar menjadi petinggi PKN (Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang dipimpin I Gede Pasek Suardika, temannya di Partai Demokrat.
Akun Twiter Anas @anasurbaningrum pun sempat mengunggah tulisan tangan Anas mengenai rencana bebasnya tersebut.
Dalam surat itu Anas mencurahkan kegembiraannya karena tak lama lagi ia akan menghirup udara bebas.
Dalam suratnya itu Anas meminta agar para sahabatnya menjaga situasi kondusif.
Berikut ini surat Anas yang banyak beredar di media sosial:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
TTD
Anas Urbaningrum
Sementara itu Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Indonesia (Jari), Yayat Y. Biaro mengatakan, pihaknya akan menyambut Anas Urbaningrum dengan penuh suka cita.
Yayat mengatakan, Jari terbentuk karena menyadari Anas telah menjadi korban kriminalisasi.
“Satu dekade lalu kami berhimpun dalam Jaringan Indonesia karena terpanggil oleh satu kesadaran, menemani Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dipenjarakan,” katanya. (*)