Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas jelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, ASN merupakan pilar utama terselenggaranya roda pemerintahan.
“Pesta demokrasi ini adalah awal pondasi sistem pemerintah nasional ke depan. ASN merupakan pilar penyelenggara pemerintah. Sebagai pilar kuat, ASN harus berintegritas; profesional; netral; serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pesan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rabu (18/10/2023).
Meski demikian, lanjut Ghufron, ASN tetap rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus, dengan memanfaatkan statusnya di lingkungan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Untuk itu, semestinya Pemilu harus berjalan diiringi dengan integritas yang tinggi.
“Pemilu harus berintegritas, sebab akan menentukan ketatanegaraan masa depan. Jika Pemilu sudah tidak berintegritas, maka bisa menghasilkan ASN yang tidak berintegritas. Jika ASN tidak berintegritas, bisa terjadi sistem mutasi pegawai, pengadaan barang/jasa, yang diperjual belikan,” cetus Nurul Ghufron.
Pada kegiatan bertema “Terlibat Politisasi, Terjerat Korupsi; Tahun Politik, Tahun Rawan Korupsi ASN” Nurul Ghufron menyinggung perihal hak dan kewajiban ASN pada kegiatan elektoral dengan tujuan menjaga netralitas dan profesionalitasnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan peran penting ASN agar tidak terlibat jauh hingga menguntungkan satu pihak pada kontestasi politik.
“ASN boleh menentukan pilihan (di Pemilu), tapi tidak boleh mengajak orang lain memilih seorang calon. Perlu diingat, ASN harus loyal kepada struktur pemerintahan, bukan pada individu yang menjabat di struktural tersebut. Biarlah calon tersebut mengampanyekan diri, tapi sekali lagi ASN jangan ikut-ikutan bagian dari kampanye seorang calon,” papar Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron pun menegaskan, KPK hadir pada Pemilu 2024 dengan tujuan melakukan pencegahan korupsi sebagai bentuk politik cerdas berintegritas.
“Perlu digarisbawahi KPK tidak sedang mengatur, menilai, atau mengawasi Pemilu. Namun, KPK memandang Pemilu bisa jadi gerbang korupsi. Oleh karena itu, KPK berharap Pemilu berjalan tanpa korupsi,” tutup Ghufron.
Disisi lain, Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa dari 1.396 tersangka korupsi, 506 orang atau sekitar 36% di antaranya berstatus sebagai ASN. Dari jumlah tersebut mayoritas ASN tersangka merupakan ASN di Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Ketua KASN, Agus Pramusinto menyinggung faktor dasar yang memicu korupsi di kalangan ASN saat pelaksanaan Pemilu. Faktor tersebut meliputi politisasi ASN; rendahnya gaji ASN; kurangnya akuntabilitas; lemahnya mekanisme penegakan hukum; dan prosedur yang berlebihan.
“Tahun 2023 merupakan tahun rawan korupsi karena gerbang masuk kontestasi politik tahun 2024. Para kontestan politik memerlukan amunisi dana akibat biaya poltik yang tinggi,” ucap Agus Pramusinto.
Selain Wakil Ketua KPK turut hadir Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmad Adib Susilo dan Koordinator ICW, Agus Sunaryanto sebagai narasumber pada kegiatan webinar, yang digelar KASN. Acara juga diikuti oleh ASN di seluruh Indonesia sebagai peserta.(*)