Buah Kasus APBD Jatim 4 Orang di tetapkan Tersangka
Ada Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 saat berada di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (2/10/25), (Dok Humas)
JAKARTA|WARTAPEMILU.COM – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 yang lalu.
Dari empat tersangka tersebut diketahui bernama Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar, Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung, Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 asal Gresik, serta Sukar, mantan kepala desa dari Tulungagung.
Dari hasil pengembangan mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/25). Penahanan tersebut akan berlangsung 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P Simanjuntak, Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka terkait skandal dana hibah tersebut.
Reporter : Hilman
Editor : ESR
Tampil Cantik! Nurma Azumi Rekomendasi Salon Kecantikan Terbaik di Kota Bau-Bau
Dugaan Skandal Pejabat Sultra Beredar, Publik Desak Penelusuran Fakta
Parisada Hindu Dharma Indonesia Menang Gugatan PHDI MLB Gimana Selanjutnya
IKN Ibu kota Negara atau Polis
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Untuk Jadi Partai Politik
Retret Kabinet Merah Putih KemenEkraf Jadi Kontributor Nyata Peningkatan Ekonomi Nasional
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air