Capres-Cawapres Wajib Serahkan Daftar Nama Timses, Paling Lambat 24 November
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 wajib menyerahkan daftar nama tim sukses (timses) secara lengkap tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
“Tentu saja setelah (penetapan paslon) hari ini, nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Menurut Hasyim, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Dengan begitu, pasangan calon wajib menyerahkan nama timses paling lambat pada 24 November 2023.
“Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon,” tuturnya.
“Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPU telah secara resmi menetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan tiga pasangan capres cawapres di Pemilu 2024.
Ketiga pasangan tersebut adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabming Raka, Ganjar Pranowo- Mahfud MD, dan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar.
Penetapan ketiga pasangan ini didasarkan atas Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.***
Pernah Jadi Buruh Pabrik Presiden Korea Selatan Resmi di Lantik
SAH! KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024
Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden
Ahli dan Saksi Prabowo–Gibran: Tidak Ada Korelasi Bansos dengan Keterpilihan Paslon 02
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta MK Panggil Kepala BIN, Berikut Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Dalil Nepotisme Paslon 03 Ganjar Mahfud Dinilai ‘Salah kamar’