Delapan Parpol di Parlemen Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai: “Terbuka Yes, Tertutup No!”

Jakarta, WartaPemilu – Delapan fraksi DPR RI kembali menyatakan sikap penolakan sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu 2024.

Delapan partai politik di Parlemen itu diantaranya; partai Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PKB, Nasdem dan Gerindra.

Bacaan Lainnya

Hanya PDI Perjuangan yang tidak ikut menyatakan sikap menolak terhadap sistem coblos partai.

Hadir sebagai perwakilan masing-masing fraksi tersebut antara lain: ketua fraksi Golkar Kahar Muzakir, ketua fraksi PAN Saleh Daulay, ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw, ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, ketua Fraksi PPP Amir Uskara dan ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Sekretaris fraksi PKB Fathan Subchi dan yang lainnya.

Delapan fraksi ini kembali menegaskan agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka. Selain mendegradasi demokrasi, gugatan itu bertentangan putusan MK yang bersifat mengikat.

“Terbuka yes, tertutup no!” teriak delapan ketua fraksi kompak menutup jumpa pers sambil mengangkat tangan di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir mengatakan, sistem proporsional terbuka atau coblos caleg sudah dilakukan sejak lama.

Menurutnya, jika diubah menjadi coblos partai, hak konstitusional para bakal calon legislatif (bacaleg) akan terenggut.

“Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka. Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi. Paling tidak mereka urus SKCK segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi yang memutuskan sistem tertutup,” kata Kahar dalam konferensi pers.

Dia tak bisa membayangkan jika bacaleg yang telah mendaftarkan diri ke KPU menuntut keadilan dan melakukan aksi demo ke MK jika mengubah sistem pemilu.

Sehingga, dia meminta hakim MK mendengarkan aspirasi seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan sistem coblos caleg di 2024 mendatang.

“Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi, dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu. Jadi kalau ada yang coba mengubah-ubah sistem itu orang yang mendaftar sebanyak itu akan memprotes,” tegasnya.

Sebelumnya, delapan fraksi di DPR RI menggelar Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta untuk menindaklanjuti press release 3 Januari 2023 dan pertemuan Dharmawangsa, 8 Januari 2023.

Mereka tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024. Dan juga diberikan arahan, khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR maupun mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Doli dalam Konferensi Pers, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023) lalu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *