Jika Dimajukan, Inilah Jadwal Lengkap Tahapan Pendaftaran Capres/Cawapres Pemilu 2024
Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar jadwal pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024 dimajukan.
Pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 yang sebelumnya dijadwalkan 19 Oktober – 25 November 2023, diusulkan maju menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.
Rencana dimajukannya jadwal pendaftaran capres/cawapres Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, dimajukannya jadwal pendaftaran capres-cawapres karena terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD, dan DPRD dengan DCT Pemilihan Presiden (Pilpres)
“Jika Penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 3 November 2023, maka Penetapan DCT pasangan calon presiden dan wapres dilaksanakan pada 13 November 2023,” ujar Hasyim beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Ada beberapa pertimbangan sehingga KPU mengusulkan jadwal pendaftaran capres cawapres Pemilu 2024 dimajukan.
Pertama, meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya bagi partai-partai pengusung
Kedua, masyarakat dapat mengetahui lebih awal terkait pasangan capres-cawapres yang akan bersaing
Ketiga, setiap pasangan capres-cawapres memiliki waktu yang lebih lama untuk bersaing.
Berikut jadwal tahapan pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 jika dimajukan sesuai usulan KPU:
- Masa pendaftaran: 10 Oktober-16 Oktober 2023
- Pemeriksaan kesehatan: 10 Oktober-18 Oktober 2023
- Verifikasi dokumen persyaratan: 10 Oktober-19 Oktober 2023
- Penyampaian hasil verifikasi, perbaikan persyaratan, dan verifikasi perbaikan: 14 Oktober-25 Oktober 2023
- Pengusulan bakal calon pengganti atas hasil pemeriksaan kesehatan: 17 Oktober-12 November 2023
- Penetapan pasangan capres-cawapres: 13 November 2023
- Masa kampanye: 28 November 2023- 10 Februari 2024.
Komentar Bawaslu
Anggota Bawaslu Totok Hariyono tidak mempermasalahkan atas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang mempercepat jadwal pencalonan peserta pemilu calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang (UU).
“Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu,” jelasnya dalam diskusi bersama Media di Gedung Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Totok melihat selama masih dalam waktu yang sesuai dalam Undang-Undang maka hal itu tidak patut untuk dipermasalahkan.
“Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak,” terangnya.***
Pernah Jadi Buruh Pabrik Presiden Korea Selatan Resmi di Lantik
SAH! KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024
Tim Hukum Tiga Pasangan Capres dan KPU Serahkan Kesimpulan Sidang PHPU Presiden
Ahli dan Saksi Prabowo–Gibran: Tidak Ada Korelasi Bansos dengan Keterpilihan Paslon 02
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta MK Panggil Kepala BIN, Berikut Penjelasan Yusril Ihza Mahendra
Dalil Nepotisme Paslon 03 Ganjar Mahfud Dinilai ‘Salah kamar’
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air