KPK Apresiasi Putusan MA Terkait Pencabutan Hak Politik Mantan Napi dalam Pidana Tambahan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, WartaPemilu  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan MA dan ICW sebagai pemohon atas Judicial Review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada.

Menurut Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Bacaan Lainnya

Ali menyebut, harapannya pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.

“Dalam histori penanganan perkara oleh KPK, kami pun seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan TPK,” tutur Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Pidana tambahan pencabutan hak politik, Ali menjelaskan, merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku.

“Hal ini bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” jelas Ali.

Pencabutan hak politik, lanjutnya, juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Sehingga, menurut Ali, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.

“Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” Ali menutup.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk.

Dalam amar putusannya, MA menilai alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan napi korupsi untuk maju di Pilkada itu dapat dibenarkan.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *