KPU RI Klarifikasi soal Pemakaian Pesawat Jet Pribadi Akibat Mobilitas Tinggi dan Dikejar Waktu
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Dok : Tim)
JAKARTA, WATRTAPEMILU.COM – Pasca jadi sirotan penggunaan jet pribadi Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengklarifikasi soal penggunaan pesawat jet pada Pemilu 2024. Dalam hal ini dia menegaskan, keputusan ini merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa, bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Selain itu Afif juga menyebut, masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih pendek dari Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Sehingga, pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 hanya punya waktu sekitar 75 hari.
Dalam waktu yang sangat sempit tersebut, mengharuskan KPU RI memantau dan memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu bersamaan di seluruh Indonesia.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” kata Afif, dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/25).
Dalam hal ini Afif juga menjawab kritik soal penggunaan jet ke daerah yang bukan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Penggunaan pesawat jet awalnya direncanakan ke daerah 3T karena dianggap berpotensi terjadi masalah logistik Pemilu.
Dalam perkembangannya, berbagai daerah dan kota yang bukan 3T justru ada masalah. Sehingga, penggunaan pesawat jet bukan hanya karena keterpencilan wilayah, tetapi karena kebutuhan mobilitas lintas pulau dalam waktu sangat singkat.
Haltersebut di contohkan unjungan ke tiga provinsi dalam satu hari. Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” jelasnya.
Afif menyampaikan, dengan adanya monitoring dan inspeksi mendadak oleh KPU RI ke berbagai KPU daerah, membuat KPU daerah lebih sigap dan siap dalam melakukan sortir, lipat dan pengepakan logistik pemilu di gudang-gudang KPU Kab/Kota untuk selanjutnya distribusikan ke Kecamatan dan TPS.
“Merasa diawasi langsung, maka secara psikologis KPU daerah bekerja sesuai target dan time line yang telah ditetapkan. Dalam hal ini KPU RI tidak hanya menerima laporan tapi langsung memantau ke lapangan” ujar dia.
Hasil positif dari sidak langsung tersebut, kesalahan dalam pengadaan, pengepakan dan distribusi logistik Pemilu 2024 dapat diminimalisir.
“Berbagai daerah yang biasanya langganan terjadi keterlambatan logistik pada pemilu sebelumnya, dapat diselesaikan tepat waktu pada pemilu 2024. Bahkan secara umum, anggaran logistik Pemilu 2024 dilakukan efisiensi sekitar 380 Milyar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Afif menegaskan, seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dana yang digunakan berasal dari APBN dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI. Prosesnya transparan, terdata, dan telah diaudit oleh BPK.
Dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar yang pembayarannya telah dilakukan reviu oleh APIP KPU.
Dengan demikian, terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet.
“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,”pungas Afif.
Reporter : Lucky SW
Editor : Ami SM
Tampil Cantik! Nurma Azumi Rekomendasi Salon Kecantikan Terbaik di Kota Bau-Bau
IKN Ibu kota Negara atau Polis
Gerindra Bali Dukung Pilkada Lewat DPRD Untuk Stabilitas Politik
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Untuk Jadi Partai Politik
Retret Kabinet Merah Putih KemenEkraf Jadi Kontributor Nyata Peningkatan Ekonomi Nasional
Serius Wujudkan Green Event IVENDO Gaet Komunitas Clean The City Untuk Kelola Sampah Saat Acara
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air