Lingkungan Hidup Masuk Tema Utama Debat Capres Cawapres

Jakarta, WartaPemilu – Lingkungan hidup masuk sebagai salah satu isu prioritas pokok bahasan tema debat capres cawapres pada masa kampanye di Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Afif saat hadir sebagai narasumber Seminar Publik yang digelar Centre For Strategik and International Studies (CSIS) terkait Pandangan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Bacaan Lainnya

“Saya tadi sudah berkomunikasi dengan teman-teman di KPU, karena kita belum ambil keputusan tapi 99,9 persen isu lingkungan hidup akan masuk menjadi isu yang diprioritaskan menjadi pokok bahasan dalam salah satu tema debat,” ungkap Afif.

Karena sudah kemungkinan besar menjadi salah satu pokok bahasan debat, nantinya akan ada tim yang merumuskan soal dan permasalahan seputar isu lingkungan hidup.

Menurut Afif selain itu tim juga akan merumuskan masalah-masalah kebangsaan lain yang sekiranya dapat disampaikan kepada calon presiden atau calon wakil presiden nanti.

“Tentu forum (hasil seminar) ini juga akan kita sampaikan kepada teman-teman nanti, pada saat kita membahas detail teknis rencana debat capres cawapres,” lanjut Afif.

Terkait model, format debat hingga lokasi menurut Afif nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim sukses masing-masing bakal pasangan calon. Mengingat menurut dia, KPU sifatnya melayani dan menampung aspirasi untuk kesepakatan bersama.

Sebelumnya, pada saat mengawali paparan terkait debat, Afif memberikan informasi bahwa debat dilakukan sebanyak 5 kali dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden.

Debat nantinya juga akan disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta dan dapat disiarkan ulang pada masa kampanye.

Sementara untuk moderator debat akan diambil dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *