Jakarta, WartaPemilu – Pemilu 2024 telah di depan mata dan beberapa tahapan telah kita lewati.
KPU pun telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta DPD.
Selain itu, untuk Pilpres 2024, KPU telah menetapkan dan memberikan nomor urut terhadap tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Nomor urut 1 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.
Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dari bulan November hingga pengucapan sumpah Presiden Wakil Presiden terpilih berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
Pemungutan suara (14 Februari 2024)
Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
PKPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran.
Pilpres putaran kedua akan dimulai dua hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, yakni 22 Maret 2022.
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret- 25 April 2024)
Masa kampanye pemilu (2-22 Juni 2024)
Masa tenang (23-25 Juni 2024
Pemungutan suara (26 Juni 2024)
Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni- 20 Juli 2024)
Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).
Itulah tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dari November ini hingga pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.***