OTW 2024, BEM UI Sebut Isu Menjelang Pemilu Resahkan Masyarakat. Ini Jawaban KPU

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek yang menyoroti banyaknya wacana yang muncul dalam tahapan Pemilu.

Hal ini disampaikan Melki dalam diskusi OTW 2024 ‘Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu’ yang digelar lembaga survei Kedai Kopi di Erian Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Bacaan Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 akan berlangsung sesuai jadwal, tanpa adanya penundaan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Dr. H. Idham Holik, M.Si., mengatakan, pihaknya percaya semua warga negara Indonesia baik yang di dalam dan luar negeri akan memberikan hak suara mereka pada 14 Februari 2024 nanti.

“Tahapan ini on the track,” ujar Idham.

Menurutnya, tahapan Pemilu saat ini sudah berjalan, dan hingga 13 Maret 2023 nanti KPU sedang melakukan pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.

Selain itu, pihaknya juga sedang menggodok aturan untuk penerimaan calon legislatif dan calon Dewan Perwakilan daerah (DPD).

Aturan ini mesti selesai sebelum KPU mengumumkan pembukaan masa pendaftaran pada 24 April 2023 nanti.

“Paling lambat sembilan bulan jelang pemungutan suara, KPU harus sudah menerima nama calon legislatif dari partai politik,” kata Idham.

Idham menjelaskan, Proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan hingga Februari ini juga meningkatkan keyakinannya, bahwa pemungutan suara akan berjalan sesuai rencana yang telah disepakati bersama antara Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.

“Sesuai amanat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), telah memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan pemilu yang wajib diselenggarakan setiap lima tahun sekali,” terang dia.

Idham menilai amanat yang jelas dalam konstitusi terkait pelaksanaan Pemilu lima tahun sekali, juga dapat menjadi pegangan untuk menghentikan isu penundaan Pemilu.

“Demokrasi kita konstitusional,” ucapnya.

Selain mengenai isu penundaan Pemilu 2024, Idham juga menjawab mengenai polemik sistem proporsional terbuka atau tertutup saat pemungutan suara.

“KPU masih mengacu kepada sistem proporsional terbuka, sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu yang berlaku,” tuturnya.

Seperti diketahui, Sistem proporsional terbuka adalah sistem Pemilu di mana pemilih mencoblos langsung wakil legislatif dalam surat suara.

Sedangkan pada sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

Kemudian partai akan menentukan kader yang berhak menjadi anggota legislatif.

Lebih lanjut, Idham mengatakan akan terus berupaya meningkatkan antusiasme pemilih. Saat ini KPU tengah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di Pemilu 2024, mulai 12 Februari-14 Maret 2023.

“Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu optimis, karena optimisme kami juga akan meningkatkan antusiasme publik atau pemilih untuk berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu, karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekedar datang ke TPS, tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek membuka diskusi tersebut mengungkapkan keluhannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melki menyampaikan bahwa banyaknya isu yang muncul saat masa-masa menjelang Pemilu membuat masyarakat resah.

“Masayarakat sekarang dihantui kegelisahan, menjelang 2024 banyak sekali wacana-wacana yang beredar, ada wacana penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, bahkan ada anggota DPR yang mengatakan ada kucuran dana besar untuk menunda Pemilu atau memperpanjang periode Presiden Jokowi, bahkan ada juga wacana sistem proporsional terbuka atau tertutup,” ungkap Melki.

Oleh sebab itu, menurut dia, KPU dan Bawaslu harus terbuka kepada masyarakat.

“Wacana-wacana ini terus-menerus dikemukakan dan menghadirkan kegelisahan di masyarakat, dan kami harapkan KPU dan Bawaslu ini dapat menjawab kegelisahan ini dengan keyakinan ini, dan keyakinan itu dapat terwujud jika KPU dan Bawaslu betul-betul melaksanakannya dengan sesuai pada aturan dan independen,” sambung dia.

Melki menilai keterbukaan dalam tahapan Pemilu 2024 menjadi sangat penting.

“Jadi intinya, kalau ada hal yang tidak jelas, ada yang kurang jelas dan ada yang publik harus tahu, soal pelaksanaan Pemilu yang mungkin saja tertunda, terdistorsi karena kepentingan-kepentingan politik dan lainnya, saya rasa masyarakat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi harus tahu,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *