Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

Garut, WartaPemilu – Menjelang Pemilu serentak 2024 Bawaslu Kabupaten Garut telah membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan beserta kesekretariatannya.

Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 nanti.

Bacaan Lainnya

Diketahui, 126 orang dari total pendaftar 1300 dilantik menjadi anggota Panwascam yang lolos dari tahapan seleksi dan telah verifikasi pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Koordinator Divis Hukum dan Sengketa, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I., mengatakan, Nantinya panitia pengawas kecamatan akan dilibatkan didalam setiap tahapan.

“Tahapan yang sudah dilalui adalah Verifikasi administrasi (Vermin) dan Verifikasi Faktual (Verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024 baik yang baru maupun partai yang pernah ikut kontestasi dalam Pemilu 2019,” kata Ahmad. Senin (14/11/2022).

Bagi partai peserta Pemilu sebelumnya, Ahmad menjelaskan, tetapi tidak ada keterwakilan di DPRD atau tidak masuk ambang batas parlemen (Parlemen Treshold).

“Tetapi kita ketahui juga ada sekitar 5 (Lima) Partai yang dinyatakan tidak lengkap pada saat pendaftaran oleh KPU, kemudian melakukan proses sengketa (gugatan) kepada Bawaslu RI, dan keputusannya Bawaslu mengabulkannya,” jelasnya.

Adapun kelima parpol yang memenangkan gugatan verifikasi administrasi adalah: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).

Kelima partai tersebut dipastikan akan melalui proses Vermin dan Verfak.

“Kita sebagai Bawaslu sedang menunggu jadwal KPU untuk melakukan Vermin dan Verpaknya,” ujar dia.

“Yang jelas dilihat dari tahapan Pemilu 2024 Pengumuman calon peserta Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022, mendatang” tambahnya.

Tugas Panwaslu Kecamatan

Tugas Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 105:

Panwaslu Kecamatan bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan.

Panwaslu Kecamatan berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f. membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Panwaslu Kecamatan diatas wajib dibaca dan pahami bagi yang telah dinyatakan lulus dan menjadi Panwaslu Kecamatan.

Panwas Kecamatan bersifat ad hoc dan Panwas Kecamatan dibentuk paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai.

Panwaslu Kecamatan atau Panwascam ini berakhir paling lama 2 (dua) bulan setelah tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.(*)

BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *