Partai Demokrat Membuka Pendaftaran Cakada untuk Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Syaratnya

Jakarta, WartaPemilu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengeluarkan surat Pembukaan Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Wakil Kepala Daerah untuk bertarung pada pemilihan umum tanggal 27 November 2024.

Surat resmi bernomor 19/SEINT/DPP.PO//2424 bulan Maret 2024 yang ditanda tangani Sekretaris Jendral H Teuku Riefky Harsya ditujukan kepada seluruh Ketua DPD Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat se Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebutdijelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 untuk membuka pendaftara Cakada.

“Diinstruksikan kepada seluruh Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia untuk membuka pendaftaran bagi para Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024,” tulis Teuku Riefky dalam keterangan tertulis tersebut, dikutip Rabu (20/3/2024).

Teuku Riefky menambahkan pembukaan pendaftaran dapat di sebarluaskan melalui media elektronik dan konvensional baik media internal partai maupun media eksternal lainnya.

Adapun sebagai bahan pertimbangan agar para Calon Kepala Daerah dapat melaksanakan survei dengan menggunakan lembaga survei yang kredibel diantaranya:

1. Indikator,
2. SMRC,
3. LSI,
4. Indexstat,
5. Parameter Politik Indonesia,
6. Dinamis Research & Consulting,
7. Poltracking,
8. Indobarometer.

Demikian instruksi yang disampaikan yang ditembuskan ke Ketua Umum dan Kepala Bappilu Partai Demokrat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *