Jakarta, WartaPemilu – Semangat dari sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang mewajibkan partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif setidaknya menjadi upaya untuk meningkatkan peran perempuan.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Dra. Jaleswari Pramodhawardani, M.Hum., mengatakan, terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD dalam Pemilu 2024, Pemerintah berkomitmen mendukung pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Menurutnya, hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 245 dari UU No. 7 Tahun 2017.
“Afirmasi perempuan paling sedikit 30% tersebut merupakan produk komitmen bersama antara Pemerintah, DPR serta berbagai elemen masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik,”kata Jaleswari, Sabtu (13/5/2023).
Lanjut dia, partisipasi perempuan dalam berbagai ranah publik perlu terus didorong dan diperjuangkan.
“Atas kontroversi dalam pencalonan yang terjadi, Pemerintah mengapresiasi komitmen penyelenggara Pemilu untuk melakukan revisi peraturan KPU untuk memastikan mandat Undang-Undang Pemilu dapat terlaksana,” tuturnya.
Setidaknya, kata Jaleswari, selama dua kali penyelenggaraan Pemilu, yaitu Pemilu 2014 dan 2019, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota DPR/DPRD telah diatur dengan baik dalam peraturan KPU.
“Yang telah dilakukan KPU selama ini menjadi modal penting melembagakan afirmasi partisipasi perempuan dalam politik. Capaian itu perlu terus dijaga,” pungkas Jaleswari.(*)