Jakarta, WartaPemilu – Sejumlah kelompok massa langsung sujud syukur mendengar putusan MKMK tak membatalkan putusan MK tentang usia capres cawapres.
Sujud syukur dilakukan beberapa kelompok massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), usai putusan MKMK dibacakan.
Kelompok massa yang melakukan sujud syukur tersebut di antaranya kelompok Poros Muda Indonesia, Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Gerakan Generasi Milenial Indonesia, dan Rumah Nusantara Prabowo Gibran.
Mereka menyatakan mendukung putusan MK nomor 90 yang meloloskan usia capres cawapres di bawah 40 tahun.
Namun mereka juga menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Ali Lubis mengatakan, putusan MKMK sesuai dengan harapan mereka.
Ali Lubis menegaskan, pihaknya mendukung putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90 tentang syarat usia capres-cawapres.
“Putusan MK tersebut sangat sesuai harapan,” ujarnya.
Ali Lubis menambahkan, sejak awal ia dan kawan-kawannya berkeyakinan bahwa putusan MKMK tak akan membatalkan putusan MK tentang usia minimal capres cawapres.
Ucapan syukur juga menggema di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, ketika tahu putusan MKMK tak membatalkan pencalonan Gibran.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersyukur atas putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres.
Dengan keputusan itu, maka Gibran Rakabuming Raka tetap dapat melenggang maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku dirinya juga langsung melakukan sujud syukur dengan tidak dibatalkannya putusan MK tersebut.
“Alhamdulilah, saya juga tadi sujud syukur,” ucap Habiburokhman di Sekber Relawan Prabowo – Gibran ketika menggelar jumpa pers.
Habiburokhman menambahkan, tidak adanya koreksi atas putusan MK Nomor 90 itu otomatis menggagalkan rencana dari pihak-pihak yang ingin menjegal pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Rencana penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” jelasnya.***