SIAGA 98 Sebut Tudingan Terhadap Happy Hapsoro Dalam Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Sangat Politis Melampaui Batas Penegakan Hukum

Jakarta, WartaPemilu – Usai mendengarkan klarifikasi politisi Golkar Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi (TPK) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kejaksaan Agung menjawab pertanyaan sejumlah pihak terkait keterlibatan para pemilik perusahaan terkait kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, salah satunya Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro).

Bacaan Lainnya

Happy Hapsoro yang merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP)perusahaan yang dipimpin Yus, salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Seperti diungkap Ketua Front Pergerakan Nasional (FPN) Dos Santos yang menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memerintahkan Kejagung untuk menangkap suami Puan Maharani (Happy Hapsoro) atas dugaan keterlibatan dalam korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dos Santos meminta Kejagung untuk menangkap semua nama yang terlibat dalam.kasus korupsi BTS Kominfo.

Dos Santos menyerukan atas nama FPN dan jaringannya diberbagai wilayah bersama rakyat akan menyerukan “Mosi Tidak Percaya” kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yang dapat berakibat pada pemakzulan secara konstitusional.

Terkait hal tersebut, Kejagung telah memastikan akan telusuri dan kumpulkan bukti sebelum memanggil atau menetapkan tersangka baru dalam kasus menara BTS Kominfo.

Senada dengan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, tudingan terhadap Happy Hapsoro terkait dugaan Korupsi BTS Kominfo telah melampau batas penegakan hukum, dan sudah sangat politis.

SIAGA 98 berharap para pihak menunggu penyidikan Kejagung, dengan tidak berspekulasi lebih jauh.

“Kami meyakini pihak Kejaksaan akan profesional bekerja dengan kecukupan alat bukti,”tegas Hasanuddin. Kamis (6/7/2023) dini hari.

Namun, karena opini yang berkembang, dijelaskan Hasanuddin, upaya hukum ini dapat mengganggu penegakan hukum kasus tersebut, karena sudah diseret ke ranah politik.

“Sebab, sebagai pemilik perusahaan tentu harus dibedakan daru unsur manajerial perusahaan,” ucapnya..

Hasanuddin menandaskan, belum tentu pemegang saham terlibat. Sebab secara operasional tentu sudah didelegasikan ke manajemen.

“Biarkan hal ini, diselidiki dan diperiksa secara objektif dan faktual oleh pihak Kejaksaan Agung,” tandasnya.(*)

Berita Telah Tayang di Kabariku.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *