Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai dokumen pendaftaran bagi calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU, Dr. H. Idham Holik, M.Si., mengatakan, persyaratan itu akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“KPU akan tetap mensyaratkan SKCK sebagai bagian dari persyaratan pencalonan bakal caleg,” kata Idham Khalik. Minggu (11/9/2022).
Idham menjelaskan, persyaratan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Katanya, memang UU Pemilu itu tidak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi. Namun, perihal dokumen SKCK diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Syarat SKCK diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya.
Bunyi Pasal 8 No. 20/2018 yaitu, Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 dibuktikan dengan (g) Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
“Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU No. 7 Tahun 2017 secara substansi menjelaskan tentang pentingnya persyaratan SKCK bagi calon anggota legislatif dalam Pendaftaran Calon Anggota Legislatif di Pemilu,” jelasnya.
Sedangkan, Pasal 240 Ayat (1) huruf f mengatur tentang syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus sejat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sementara, Pasal 240 Ayat (2) huruf d memuat soal syarat administratif calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Selain merujuk pada ketentuan UU, lanjut Idham, persyaratan SKCK dalam dokumen pendaftaran calon anggota dewan juga mengacu pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XX/2022.
“Beleid tersebut merupakan putusan dari uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang pada pokoknya membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah sepanjang mengumumkan statusnya sebagai eks napi,” katanya.
Idham melanjutkan, merujuk Pasal 249 Ayat (3) UU Pemilu, KPU berwenang mengatur lebih lanjut proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota melalui PKPU.
“Oleh karenanya, ketentuan mengenai syarat SKCK akan diatur dalam PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” terangnya.
Menurut Idham, ketentuan dalam UU Pemilu dan amar Putusan MK menjadi landasan KPU mengatur syarat SKCK sebagai dokumen pendaftaran calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf g PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan materi amar Putusan MK Nomor 2/PUU-XX/2022 nanti akan dijadikan materi dalam draf PKPU Pencalonan Anggota Legislatif,” tegas Idham.
“Tidak ada perubahan norma, karena Pasal 240 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada perubahan,” pungkas dia.
Syarat umum calon anggota DPR
Adapun syarat calon anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mengutip penjelasan dari laman resmi situs DPR RI, salah satu syarat untuk menjadi anggota DPR adalah: minimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, seorang calon anggota DPR RI harus berasal dari sebuah partai politik. Sebab, tidak diperkenankan untuk mencalonkan diri secara independen.
Selain itu beberapa syarat-syarat umum lainnya dalam UU Pemilu yakni:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,
- Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
- Bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
SKCK bukan syarat wajib
Meski dalam rincian poin sebelumnya ada syarat seorang calon anggota DPR harus bebas dari rekam jejak pidana, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tak perlu dilampirkan saat hendak mendaftar Pemilu.
Namun, bagi seorang calon anggota DPR RI yang pernah dipenjara, harus menyertakan surat keterangan dari lapas yang bersangkutan.
“Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana,” demikian tercantum dalam Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.(*)