KPU RI: Penetapan Presiden-Wapres RI Terpilih Tiga Hari Setelah Putusan MK, Sesuai Regulasi
2 min read
Jakarta,聽WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih paling lambat 3 hari, setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)... Read More
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air