Jakarta, WartaPemilu – Tiga partai politik yang telah memberikan dukungan resmi dan mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029 telah menandatangani dokumen kesepakatan.
Kesepakatan tersebut bernama “Piagam Kerjasama Tiga Partai: Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera”.
Piagam ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem, H. Surya Paloh; Ketua Umum Partai Demokrat, H. Agus Harimurti Yudhoyono; dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, H. Ahmad Syaikhu.
Penandatanganan piagam ini merupakan bentuk komitmen dari ketiga parpol, sekaligus
menjadi ikatan formal kesepakatan ketiganya untuk mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia, pada Pemilu 2024.
“…bahwa kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan, sebagai Calon Presiden 2024-2029,” demikian isi salah satu butir dari Piagam tersebut.
Berikut ini enam butir kesepakatan Piagam Koalisi:
1) membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan,
2) mengusung Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024-2029,
3) memberi mandat kepada Calon Presiden untuk memilih Calon Pasangannya,
4) memberi keleluasaan kepada Calon Presiden untuk berkomunikasi dengan Partai Politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan,
5) membentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan (Tim Kecil), dan 6) pada
waktunya mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Anies Baswedan merupakan figur pertama yang telah mengantongi syarat pencapresan. Sejauh ini
Suara Koalisi mencapai 28%, dan tetap membuka ruang bagi partai lain untuk bergabung” tegas Sudirman Said, perwakilan Anies Baswedan dalam Tim Delapan.
Menurut Sudirman Said, Anies memberikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya pada Tim 8 (selama ini dikenal sebagai Tim Kecil), dan seluruh pimpinan ketiga partai politik yang telah membantu memuluskan jalan perumusan Piagam Koalisi.
“Capres menyadari, berdasarkan Piagam Koalisi, bahwa ada tugas dekat yang harus dikerjakan, yakni menentukan pasangan atau menentukan siapa Calon Wakil Presiden yang memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam Piagam Koalisi,”lanjutnya.
Hal sama disampaikan Dr. Sohibul Iman, yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Per hari ini Tim Kecil mendapat tugas dari Calon Presiden Anies Baswedan untuk membantu
melanjutkan proses penentuan Calon Wakil Presiden, berdasarkan kriteria yang telah disepakati,” tuturnya.
Menurut Sohibul Iman, terdapat lima kriteria Cawapres yang akan mendampingi Capres Anies, seperti tertuang dalam Piagam Koalisi.
Pertama, memiliki kontribusi signifikan pada pemenangan.
Kedua, bisa memperkuat barisan koalisi perubahan.
Ketiga, memiliki kapasitas dalam membantu jalannya pemerintahan dengan efektif,
Keempat, memiliki visi yang sama dengan Capres;
Kelima, mampu membangun kerjasama tim sebagai dwi tunggal,” papar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS.
“Sejak hari ini, Jumat Wage 24 Maret 2023 Tim Kecil bersiap melaksanakan tugas baru dari Capres Anies untuk melanjutkan proses berikutnya. Yakni, persiapan proses untuk penetapan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan,” tutur Sugeng Suparwoto, salah satu Ketua Partai Nasdem, anggota Tim 8.
Sugeng menutup dengan menjelaskan bahwa koalisi ini membuka luas ruang bagi partai-partai lain untuk bergabung.
“Salah satu butir kesepakatan koalisi mencerminkan spirit kolaborasi dengan kekuatan politik lainnya. Kami terus dan tetap membuka luas ruang koalisi dengan partai-partai lain yang memiliki visi yang sama,” tegas Sugeng Suparwoto.***