UMKM di NTT Dapat Fasilitas Penyuluhan Hukum Dari Pemerintah

NUSA TENGGARA|WARTAPEMILU.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara proaktif memfasilitasi kegiatan penyuluhan layanan bantuan hukum. Inisiatif ini ditujukan khusus bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kota Kupang.

Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan kapasitas usaha mereka.

Kegiatan penting ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi NTT. Penyuluhan ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 November 2025 di Aula Plut Provinsi NTT, Kota Kupang. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov NTT dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Diskop UKM Provinsi NTT, Jusuf Lery Rupidara, menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat krusial. Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan hukum para pelaku UMKM. Dengan demikian, mereka dapat mengembangkan kegiatan usahanya secara lebih optimal dan terlindungi.

Salah satu kendala utama yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM adalah keterbatasan akses terhadap konsultan profesional. Hal ini meliputi konsultan hukum maupun konsultan bisnis yang sangat dibutuhkan. Keterbatasan ini seringkali menghambat UMKM dalam mencari solusi atas berbagai persoalan usaha.

Jusuf Lery Rupidara menyoroti bahwa UMKM umumnya masih bergulat dengan aspek legalitas usaha. Masalah tersebut mencakup izin usaha, perlindungan merek dagang, serta penyusunan perjanjian kerja sama yang sah. Kontrak dagang yang jelas juga menjadi area yang memerlukan perhatian khusus.

Selain itu, pelaku usaha mikro juga kerap menghadapi persoalan sengketa perdata dan perlindungan konsumen. Isu hak kekayaan intelektual (HAKI) juga menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan. Pemahaman yang minim tentang hal-hal ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi kelangsungan usaha.

Padahal, sektor UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, membekali mereka dengan pengetahuan di bidang literasi hukum menjadi sangat penting. Ini akan memastikan keberlanjutan dan perkembangan usaha mereka.

Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk secara signifikan meningkatkan literasi hukum para pelaku UMKM. Harapannya, mereka dapat lebih mandiri dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai perkara hukum. Ini akan membantu mereka menemukan jalan keluar yang baik atas masalah yang dihadapi.

Materi penyuluhan yang diberikan sangat komprehensif dan relevan dengan kebutuhan UMKM. Topik yang dibahas meliputi sosialisasi perpajakan UMKM, termasuk cara pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemahaman ini krusial untuk kepatuhan pajak.

Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi mengenai kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Materi penting lainnya adalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan hukum ketenagakerjaan. Pemahaman ini penting untuk operasional bisnis yang patuh hukum.

Penyuluhan ini juga mencakup aspek kepatuhan hukum secara umum dan tata cara perjanjian kerja sama. Sebelumnya, Diskop UKM NTT juga telah memberikan pelatihan serupa. Pelatihan tersebut berfokus pada pemasaran digital dan penguatan kapasitas usaha bagi kelompok UMKM lainnya.

Reporter : Mimbar Ibrahim
Editor : ST

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *