WartaPemilu – Tanggapan Presiden Jokowi terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sebagai wacana sah-sah saja, sebagaimana diunggah videonya di akun Twitter @Jokowi pada Selasa, 23/8:
“Kalau menurut saya boleh-boleh saja, itu kan juga sebuah bentuk demokrasi dan tatarannya baru wacana”.
Hasanuddin, Koordinator Siaga 98 menanggapi wacana tersebut merupakan tanggapan yang berkonsekuensi dan membuat ketidakpastian.
“Konsekuensi dari pernyataan ini adalah presiden juga membuka kemungkinan wacana yang serupa kepada publik tentang kebijakan pemerintah dan/atau negara lainnya dapat diwacanakan perubahannya,” terang Hasanuddin. Kamis (25/8/2022).
Aktivis 98 ini mencontohkan, Misalnya diwacanakan penundaaan dan bahkan pembatalan pemindahan dan pembangun Ibukota Negara (IKN Nusantara) atau wacana perubahan dan pembatalan undang-undang omnibus atau omnibuslaw cipta kerja.
“Ini konsekuensi dari cara berpikir demikian, adalah ketidakpastian,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan, Persetujuan atas wacana yang dikeluarkan oleh pejabat setingkat Presiden dapat berdampak luas.
“Wacana ini dari pejabat setingkat Presiden, sistematis dan terstruktur menyangkut Proses Pemilu yang sedang berlangsung, tentu berdampak luas,” katanya.
Lebih jauh Hasnuddin menuturkan, Hal ini membuka ketidakpastian, apalagi menyangkut kebijakan yang yang berbasis Undang-Undang, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Hukum bukan lagi menjadi norma mengatur dalam jangka panjang, melainkan formalistik administratif untuk mensahkan semata suatu kebijakan untuk hal jangka pendek,” cetusnya.
Jika demikian maka, lanjutnya, dimungkinkan selesai Presiden Jokowi memerintah, maka UU Omnibuslaw dan UU IKN dapat dicabut atau direvisi kembali.
“Diluar konsekuensi dan ketidakpastian ini, kami meminta Presiden Jokowi menegaskan kembali posisi UU dan Kebijakan sebagai keputusan negara dan bukan sebagai keputusan suatu pemerintahan dalam suatu periode semata yang bisa diutak-atik begitu saja atasnama demokrasi dan keinginan pemimpinan semata,” tegas Hasanuddin.
Lebih jauh Hasanuddin mengatakan, Jabatan Presiden diatas 2 periode berpotensi menjadi tiran, tentunya berdampak buruk bagi negara terlebih merubah UUD.
“Oleh sebab itu, kami tetap meminta wacana ini dihentikan, selain soal perlunya konsensus 98 dihormati sebab masa jabatan presiden diatas 2 periode akan berpotensi kekuasaan menjadi tiran dan pengkultusan yang tentu akan berdampak buruk bagi masa depan bangsa dan negara,” bebernya.
SIAGA 98 khawatir jika ini tidak semata hanya wacana namun ada tujuan lain.
“Kami mencurigai hal ini serius, tidak semata-mata wacana, tujuannya untuk memberikan landasan “Jokowi bisa mendaftar sebagai Ca Wapres”,” tukasnya.
Jokowi menjadi Cawapres, Hasanuddin berujar, ketidakhadiran Wapres maka Presiden yang menggantikan.
“Sebab jika Jokowi menjadi cawapres, maka dalam hal kelak Presiden berhalangan, maka Wapres dapat menjadi Presiden (meski sudah 2 periode),” tandas Hasanuddin.(*)
Salam 2 Periode Saja !