Rabu, Mei 1, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumDugaan Korupsi Basarnas Harus Ditangani Pengadilan Tipikor, SIAGA 98 Optimis Panglima TNI...

Dugaan Korupsi Basarnas Harus Ditangani Pengadilan Tipikor, SIAGA 98 Optimis Panglima TNI dan Pimpinan KPK Dapat Bersinergi

Jakarta, WartaPemilu –  Dugaan korupsi di Basarnas (Badan SAR Nasional) harus ditangani Pengadilan Tipikor, bukan Pengadilan Militer.

Hal itu disampaikan Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, di Jakarta, Minggu (30/7/2023) terkait penanganan hukum dua anggota TNI aktif yaitu Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang kini jadi polemik.

Hasanuddin menegaskan, Basarnas adalah institusi sipil di luar struktur TNI, maka ketentuan yang digunakan adalah aturan sipil.

“Meskipum pejabat di Basarnas dijabat oleh prajurit TNI aktif, namun prajurit tersebut harus tunduk pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku dalam lingkungan lembaga sipil tersebut (Basarnas/lembaga pemerintah non kementerian),” katanya.

Menurut Hasanuddin, jika TNI bersikukuh bahwa penanganan perkara tersebut menjadi kewenangannya, maka kontruksi ini masih dalam “kontruksi dwifungsi ABRI”. Padahal TNI sudah berhasil mereformasi diri, dan menjadi salah satu institusi negara yang berhasil melaksanakan agenda reformasi 98 dan menjadi institusi sangat dipercaya publik.

“KPK tentu mempunyai kewenangan menangani perkara korupsi di Basarnas. Jadi, jangan diplintir seolah-olah KPK menangani perkara korupsi di institusi militer,” jelasnya.

Ditambahkan Hasanuddin, ketika Panglima TNI menyetujui penugasan prajuritnya di institusi sipil di luar struktur TNI, tentu saja sudah memahami hal ini.

“Dalam hal, perkara ini, akan ditangani oleh TNI, maka wilayahnya adalah soal disiplin prajurit, tetapi bukan pada substansi perkaranya yaitu Peristiwa Korupsi di Basarnas. Jadi, akan menimbulkan persoalan hukum baru jika TNI menangani Perkara di Basarnas,” katanya.

Hasanuddin mengungkapkan, SIAGA 98 optimis bahwa Panglima TNI dan Pimpinan KPK dapat bersinergi dalam soal ini.

“Dan berharap, tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang hendak mengeruhkan suasana dan bermain di air keruh, khususnya koruptor dan pihak anti KPK, dan menghadap-hadapkan KPK-TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, bahwa kasus dua perwira aktif di Basarnas harus ditangani di Pengadilan Militer disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud MD mengimbau agar publik berhenti memperdekatkan prosedur penanganan dua perwira TNI di Basarnas, yang penting masalah substansinya yaitu dugaan korupsi harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments