Sikap PKB Mengenai Ambang Batas Parlemen Jangan Hilang Walau Ada Putusan MK
JAKARTA|WARTAPEMILU.COM – Abdul Muhaimin Iskandar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), atau biasa di panggil Cak Imin, menegaskan bahwa partainya masih meyakini pentingnya ambang batas parlemen. Pernyataan ini disampaikan usai melantik pimpinan DPW PKB se-Indonesia di kawasan Gambir, Jakarta, pada Selasa (3/2/26) malam. Cak Imin menekankan bahwa ambang batas tersebut merupakan elemen krusial dalam menjaga stabilitas sistem politik nasional.
Menurut muhaimin hilangnya ambang batas parlemen berpotensi menciptakan hiruk pikuk yang tidak kondusif bagi iklim politik di Indonesia. Oleh karena itu, PKB berpandangan bahwa keberadaannya masih sangat relevan dan diperlukan. Keyakinan ini diungkapkan di tengah dinamika pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti ketentuan ambang batas parlemen.
Tak hanya itu Cak Imin menambahkan bahwa PKB saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk menentukan angka ambang batas parlemen yang ideal. Kajian ini dilakukan menyusul Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Partai belum dapat mematok angka pasti, namun proses evaluasi terus berjalan untuk menemukan formulasi terbaik.
PKB secara konsisten menyuarakan pandangannya mengenai urgensi ambang batas parlemen sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi. Cak Imin menjelaskan bahwa ketentuan ini berfungsi sebagai filter untuk mencegah fragmentasi partai politik yang berlebihan. Tanpa ambang batas, dikhawatirkan akan muncul terlalu banyak partai di parlemen, yang dapat menyulitkan pembentukan koalisi stabil dan proses pengambilan keputusan legislatif.
Selain menjaga stabilitas, ambang batas parlemen juga dianggap sebagai motivasi bagi setiap partai politik untuk membuktikan eksistensi dan daya tariknya di mata masyarakat. “Ujung-ujungnya ini-ini lagi yang menang. Oleh karena itu, ada parliamentary threshold (ambang batas parlemen, red.) supaya memotivasi kami semua,” ujar Cak Imin. Hal ini mendorong partai untuk bekerja lebih keras dalam meraih dukungan dan kepercayaan publik.
Cak Imin menekankan bahwa ambang batas parlemen dapat mendorong konsolidasi partai politik. Konsolidasi ini diharapkan menghasilkan partai-partai yang lebih kuat dan representatif. Dengan demikian, parlemen dapat berfungsi lebih efektif dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan menjalankan fungsi legislasi serta pengawasan.
Pada tada tanggal 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 ini memiliki implikasi signifikan terhadap ketentuan ambang batas parlemen yang berlaku. MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Putusan tersebut menetapkan bahwa pasal tersebut melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. MK tidak menemukan dasar rasionalitas yang kuat dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen. Angka ini sebelumnya diatur secara eksplisit dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Dari temuan tersebut Mahkamah Konstitusi memberikan arahan kepada pembentuk undang-undang. MK meminta agar ketentuan ambang batas parlemen segera diubah sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029. Hal ini menunjukkan pentingnya penyesuaian regulasi agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan pemilu di Indonesia.
Dalam hal ini PKB, dengan keyakinan kuat akan perlunya ambang batas, akan mempertimbangkan putusan MK ini dalam kajian mendalamnya, tujuannya adalah untuk berkontribusi dalam perumusan ambang batas parlemen yang tidak hanya konstitusional tetapi juga efektif dalam menopang sistem politik yang stabil dan partisipatif.
Reporter : Triwulan
Editor : Sri Intan Agustin
Ngaji Politik Ala PDI Perjuangan Pamekasan; Perkuat Kesadaran Demokrasi Berbasis Nilai Keagamaan
Perkuat Pengawasan Partisipatif, GP Ansor Sleman Gandeng Bawaslu Bekali Kader Literasi Politik
PKS Ketemu Menhan Kira-kira Bahas Apa?
Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X PPP Ke Kemenkum
Pilpres 2029 Mulai Di Gosok Ini Respon Puan Maharani
Wawanto Sowan Ke Jokowi Gabung PSI Pasca di Pecat PDIP Solo
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air