ASN Wajib Netral Dalam Pilkada Jangan Coba Klik Like Paslon Kena Hukuman

ASN Harus Netral di Pilkada (Dok : Net)

PONTIANAK, WARTAPEMILU.COM – Dari Ketua Badan Pengawasan Pemilu Kota Pontianak Ridwan menyebut pihaknya selalu berkoordinasi baik dengan penjabat wali kota dan BKPSDM terkait aturan cawe-cawe aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung pasangan calon kepala daerah. Bahkan bawaslu juga akan melakukan penindakan apabila ada laporan terkait pelanggaran pemilu bagi ASN dan yang lainnya.

“Kami (Bawaslu) selalu mengimbau baik melalui penjabat wali kota dan BKPSDM untuk selalu mengingatkan untuk mereka tidak berpolitik. Dalam aturannya sudah jelas bahwa ASN mesti netral kemudian di UU Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2016 tegas menyatakan ASN, TNI, dan Polri harus netral,” ungkap Ridwan kepada Pontianak Post, Rabu (25/9/24).

Ia juga menyebut jika ditemukan laporan masuk di Bawaslu, terkait dengan cawe-cawe ASN di Pilwako Pontianak, maka pihak bawaslu akan segera melakukan proses sesuai prosedur berlaku. Termasuk sanksinya, akan dilihat seberapa berat pelanggaran tersebut.

Dalam menjatuhkan sanksi pihak bawaslu akan melakukan kajian dan analisis. Dari hasil kajian tersebut kemudian barulah direkomendasikan ke BKPSDM, penjabat wali kota atau bisa juga langsung ke Menpan RB.

“ASN ini boleh memberikan dukungan. Namun dukungan itu diberikan pada hari pencoblosan suara. Di sana mereka boleh menentukan pilihannya saat di bilik suara,” Jelasnya.

Selain itu ia juga mengingatkan ASN untuk tidak memberikan like di setiap medsos milik pasangan calon. Tindakan memberikan like di medsos ini merupakan salah satu pelanggaran dan bila ada laporannya Bawaslu akan melakukan proses pemberian sanksi.

Rujukan laporan Bawaslu bisa dari laporan masyarakat bisa juga temuan dari tim Bawaslu Kota Pontianak dan Jajaran. Dalam pemantauan medsos, juga dilakukan oleh tim Bawaslu. Pemantauannya mulai dari ASN eselon satu, dua, tiga dan empat.

Selain cawe-cawe ASN dalam politik jelang Pilwako ini, Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang bisa terjadi. Diantaranya money politik, penanganan pelanggaran administrasi terkait prosedur tata cara dan mekanisme keempat penegakan aturan undang-undang pemilihan umum.

“Satu diantaranya pelanggaran yang sudah tertuang dalam undang-undang termasuk untuk ASN yang masuk dalam UU pemilihan umum,” tegasnya.

Kalau prosedur tata cara mekanisme itu kaitannya dengan kinerja teman-teman KPU dan pasangan calon. Seperti pengaturan kampanye sampai pemasangan baliho detail dengan jumlahnya semua sudah diatur. Termasuk prosedur dan tata cara siapa yang buat, ke semuanya sudah diatur detail. Tinggal pelaksanaannya saja di lapangan.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengingatkan agar ASN mampu bersikap netral dalam pilkada ini. Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak ia menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.

“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya kepada pasangan calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi di Pilkada yang akan digelar 27 November 2024,” katanya, Senin (19/8).

Apabila itu dilanggar, maka hukuman disiplin menanti ASN bersangkutan. Dia menjelaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya sebuah imbauan, melainkan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 9 menyebutkan ASN wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.

“Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam hal ini ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawab utamanya, yaitu melayani masyarakat. Lebih lanjut, Pj Wali Kota mengingatkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari.

Beberapa hal yang harus dihindari ASN antara lain tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, menggelar kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon.

Memasang atribut dan media kampanye pasangan calon dan hal-hal lainnya yang melanggar netralitas ASN.

“Saya mengajak seluruh ASN, marilah kita jaga netralitas kita, jangan sampai kita mendukung kepada salah satu pasangan calon. Tinggal nanti pada saat pemungutan suara, silakan memilih kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing,”pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *