Jumat, Mei 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Relawan Ganjar Rumah Indonesia (GRI) Fasilitasi Pendaftaran NIB UMKM di Jakarta

0

Jakarta, WartaPemilu –Legalitas dan izin edar dalam dunia usaha sangatlah penting. Legalitas usaha mengacu pada status hukum suatu perusahaan atau bisnis, sementara izin edar adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah untuk memasarkan produk atau layanan.

Memiliki legalitas usaha dan izin edar yang sah bukan hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga membawa berbagai manfaat dan keuntungan bagi pemilik bisnis.

Berkaca dari hal itu, organ relawan Ganjar Rumah Indonesia (GRI) bekerjasama dengan relawan Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR) memfasilitasi pendaftaran pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM, di Sekretariat GRI di Kebayoran Lama, Minggu (12/11/2023).

Pembina Ganjar Rumah Indonesia, Eko Sulistyo mengatakan, selain upaya untuk memenangkan Ganjar – Mahfud, GRI juga melakukan langkah kongkrit untuk memberdayakan masyarakat.

“Kegiatan ini adalah langkah nyata dari organ Ganjar Rumah Indonesia dalam membantu para pedagang, pelaku usaha kecil UMKM untuk dapat mengakses permodalan dari perbankan,” ujar Eko.

Sementara itu perwakilan relawan Rumah Bersama Pelayan Rakyat, Wisnu Rahmatullah menerangkan bahwa kegiatan ini untuk membantu pelaku usaha kecil memperoleh legal usaha.

“Kelak di kemudian hari apabila pelaku usaha ini ingin mendapatkan bantuan dalam mengembangkan usahanya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat terbantu dengan program NIB,” kata Wisnu.

Lebih lanjut dikatakan Wisnu, bahwa target peserta yang dapat difasilitasi hingga akhir tahun sebanyak 1000 peserta.

“Apabila 1000 peserta ini telah tecapai akan tetapi permintaan dari pelaku UMKM tetap tinggi maka kami akan kembali membuka pendaftaran dan akan melanjutkan ke program berikutnya. Program selanjutnya bisa berupa pelatihan manajemen dan pengembangan berikutnya,” jelas Wisnu.

Di tempat yang sama, salah satu peserta Mardiyah (63) merasa terbantu dengan program Relawan Menjemput UMKM. Dirinya saat ini terbentur dengan permodalan untuk usahanya yang sudah berjalan 30 tahun di bidang menjahit pakaian khususnya pakaian wanita India Sari.

“Dalam dua hari saya bisa menyelesaikan satu baju Sari. Selama ini terkendala dengan alat produksi. Apabila nanti dapat modal saya akan menambah satu lagi mesin jahit dan satu mesin obras sehingga dapat mengerjakan satu baju sehari,” harap ibu satu orang anak ini yang tinggal di bilangan Pasar Kebayoran Lama.***

Red/K-103

Daftar Tempat yang Dilarang Bawaslu Dipasangi Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

0

Jakarta, WartaPemilu –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 di tempat-tempat tertentu.

Alat Peraga Kampanye yang dimaksud adalah reklame, spanduk dan umbul – umbul. Sedangkan bahan kampanye terdiri dari brosur, poster, baju, kalender dan atribut kampanye lainnya.

Pelarangan tersebut tertuang pada Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

Ada enam tempat dalam Peraturan Bawaslu tersebut yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye, yaitu:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  3. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
  4. Gedung milik pemerintah
  5. Fasilitas tertentu milik pemerintah
  6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok pada tempat umum.

Kemudian dinyatakan juga, pemasangan alat peraga Kampanye di tempat milik perorangan atau swasta harus mendapatkan izin dari pemilik.

Itulah lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat Peraga Kampanye.

Meski begitu Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan dapat digunakan untuk kegiatan kampanye dengan memenuhi aturan – aturan yang telah ditetapkan pada Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan tidak memasang alat Peraga Kampanye.***

Di UU Pemilu Selalu Jadi Pihak Tergugat, Terlapor, dan Teradu, KPU Gandeng KY dalam Penegakan Integritas Hakim

0

Jakarta, WartaPemilu – KPU menggandeng Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia untuk bekerjasama terkait Sinergisitas Pelaksanaan Wewenang dan Tugas dalam Rangka Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim serta Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penandatanganan kerjasama dilakukan di Kantor KY, Jakarta, Rabu (8/11/2023) dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua KY Amzulian Rifai, serta disaksikan oleh jajaran Setjen KPU dan KY.

Hasyim menegaskan, kerjasama dengan KY sangat penting karena dalam konstruksi UU Pemilu, KPU selalu menjadi pihak “ter”, tergugat, termohon, teradu, berhadapan dengan penegakan hukum dan berbagai jenis hakim, hakim Bawaslu, hakim DKPP, hakim PTUN, hakim MA, hakim MK.

“Hari-hari kami ini berhadapan dengan penegakan hukum, hakim-hakim berbagai jenis hakim, pada posisi itulah kepada siapa kami harus menyampaikan, ya kepada KY, itu pun kami harus siapkan alat bukti, kalau tidak, bisa kembali tuduhan palsu, pencemaran nama baik dstnya,” ucap Hasyim.

Di akhir sambutannya, Hasyim berharap apa yang dikerjakan dapat membawa kontribusi bagi perkembangan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Hasyim mengucapkan terima kasih kepada KY atas kesempatan kerja sama dengan KPU. Ia menambahkan, pentingnya kerjasama ini untuk tukar menukar informasi, data, dokumen, serta peningkatan kapasitas hukum bagi penyelenggara pemilu di jajaran KPU.

Sementara, Ketua KY Amzulian Rifai menekankan komitmen KY mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilu dan KPU dalam menjalankan tugas-tugasnya karena pemilu menjadi kewajiban bersama semua lembaga sesuai perannya.

“Suksesnya pemilu itu mestinya tanggung jawab semua lembaga, sesuai perannya untuk menyukseskan pemilu di semua tingkatannya,” kata Amzulian.

Menurut Amzulian, kerjasama ini tak hanya penting bagi KPU untuk peningkatan kapasitas, tetapi juga bagi KY dalam memberikan peningkatan kapasitas hakim-hakim.

“Kerja sama KPU termasuk adalah memberikan pendidikan kepada para hakim apalagi kita tahu aturan2 pemilu itu terus berkembang sangat dinamis,” tutur Amzulian.***

KPU Tetapkan Pasangan Capres Cawapres Senin (13/11), Berikut ini Tahapan Pilpres 2024 Selanjutnya

0

Jakarta, WartaPemilu – Penetapan pasangan calon capres cawapres Pilpres 2024 akan digelar pada Senin, 13 November 2023.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ketika hadir di Kantor Bawaslu RI, Jumat, 10 November 2023.

“Insya Allah nanti hari Senin (13/11),” ujar Hasyim.

Pengumuman calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024, lanjutnya, dilakukan usai KPU menggelar rapat pleno tertutup.

Diketahui, ada tiga pasangan bakal capres cawapres yang mendaftar ke KPU. Ketiga pasangan tersebut adalah Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dari Koalisi PDIP dan partai lain, serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI, dan Prima.

Pasangan Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan diusung NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.

Berikut ini tahapan Pilpres 2024 selanjutnya usai penetapan capre cawapres dikutip dari laman kpu.go.id:

19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 – 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 : Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.***

Aturan Baru dari KPU, Petugas KPPS Tak Boleh Lebih 55 Tahun

0

Bandung, WartaPemilu – Ada aturan baru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi anggota petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Aturan baru itu adalah batas usia maksimal petugas KPPS adalah 55 tahun.

Artinya, mereka yang usianya lebih dari 55 tahun, tak bisa menjadi anggota KPPS.

Aturan batas usia maksimal petugas KPPS ini termuat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022.

Sebelumnya, untuk menjadi petugas KPPS, KPU hanya menetapkan batas usia minimal saja.

Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menjelaskan alasan mengapa KPU sekarang ini mengatur batas usia maksimal bagi petugas KPPS.

Menurutnya, aturan itu ditetapkan untuk mencegah agar kejadian Pemilu 2019 tak terulang.

Pada Pemilu 2019 lalu, lanjutnya, banyak petugas KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan.

“Kebijakan batas usia anggota KPPS ini termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU No. 8 Tahun 2022 yang berbunyi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” ungkap Ahmad Nur Hidayat dikutip, Jumat, 10 November 2023.

Pada Pemilu 2019, lanjutnya, KPU hanya mengatur batas usia minimal yakni 17 tahun, sementara batas usia maksimal tidak diatur.

“Pada Pemilu Serentak 2019, hanya diatur syarat usia paling rendah sementara pembatasan syarat usia maksimal tidak dibatasi. Hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018,” paparnya.

Ditambahkannya, untuk menjaga keselamatan petugas, pada Pemilu 2024 KPU akan memprioritaskan pemeriksaan kesehatan calon petugas.

Selain itu komposisi petugas pun diatur sehingga peroaduan senior dengan yang mssih muda.

“Untuk pemilu 2024 nanti, kita sudah atur komposisi dari 7 anggota KPPS terdiri dari 3 orang senior atau yang berpengalaman dan 4 orang lainnya merupakan tenaga muda,” paparnya.***

Dramatik: “Hakim Etik Mengadili Hakim Konstitusi”

0

Catatan Komisaris

Oleh: Hasanuddin, Komisaris PT MNG dan Koordinator SIAGA 98

Jakarta, WartaPemilu –Nilai saja tidak cukup, masyarakat kekinian harus diatur dengan norma.

Nilai sebagai imperatif kategoris yang melekat pada diri manusia sebagai insan berhati nurani, dalam perkembangan sosialnya perlu fasilitas lainnya yaitu norma, manusia universal perlu mengatur tiap-tiap manusia indivual agar relasi antar manusia dan lainnya menjadi tertib.

Tertib sosial ini diperlukan bagi manusia berakal.

Nilai saja ternyata tidak cukup, namun diperlukan norma.

Relasi manusia tak cukup diserahkan pada dirinya dalam fasilitas hati nurani, namun perlu diatur ketat.

Agar manusia yang pada dasarnya baik, tak berubah menjadi “homo homini lupus” atau manusia pada dasanya baik menjadi manusia pada dasarnya jahat, sebab ada unsur “animal” didalam dirinya.

Dari nilai, masyarakat kekinian diarahkan pada kesepakatan bersama “mematuhi” norma sebagai pedoman berprilaku.

Dasar ini perlu dijelaskan, oleh sebab ada keadaan baru yang dipahami secara berbeda, bahwa;

Tindakan manusia individual yang oleh manusia universal perlu diletakkan dalam kerangka norma sebagai acuan sosial yang perlu dipedomani, kini ditarik kembali pada perdebatan nilai.

Keadaan ini sesungguhnya karena ada ketidakpastian dalam pelaksanaan norma, bukan pada normanya sendiri.

Ketidakpastian pelaksanaan norma membuat manusia individual mengadu pada ibu kandungnya norma yaitu nilai.

Nilai sebagai hal etik, filsafatnya norma.

Dari norma usia dalam aturan dipertanyakan konstitusionalitasnya sebagai sesuatu yang maksima dalam kasta norma.

Yang oleh masyarakat kekinian dibentuk lah Mahkamah Konstitusi, yang juga dalam putusannya sudah dinyatakan Final dan Binding, namun tidak semua manusia individu dapat menerimanya dengan alasan-alasan manusia, sehingga perlu kembali diuji putusan final dan bindingnya pada ibu kandungnya norma; etik !

Sidang Konstitusi lalu berubah menjadi Sidang Etik.

Hakim Etik dibentuk untuk mengadili Hakim Konstitusi.

Lalu drama baru dimulai !

Sayangnya drama itu tanpa sutradara, hingga jalan ceritanya tak utuh, dan sepotong-sepotong.

Ini sepertinya tawuran eksidental mengatasnamakan konstitusi dan etik !

Akhirnya…

dari drama menjadi dramatik, tawurannya manusia berakal.***

Jakarta, 10 November 2023

Populi Center Rilis Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran Unggul Jauh

0

Jakarta, WartaPemilu – Lembaga survei Populi Center merilis hasil survei terbaru tentang elektabilitas tiga pasangan capres cawapres: Prabowo-Gibran, Ganjar Mahfud MD, dan Anies-Cak Imin.

Survei dilaksanakan pada 29 Oktober hingga 5 November 2023 dengan melibatkan 1.200 responden. Survei dilakukan dengan tatap muka dengan aplikasi Populi Center.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Margin of error ±2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Hasilnya?

Pasangan Prabowo -Gibran unggul dibanding dua pasangan lainnya.

Peneliti Populi Center Hartanto Rosojati menjelaskan, elektabilitas Prabowo-Gibran unggul dengan angka 43,1 persen.

Sementara elektabilitas Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di angka 23 persen dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 22,3 persen.

“Sebesar 43,1 persen publik memilih Prabowo-Gibran, di urutan kedua Ganjar-Mahfud, di urutan ketiga Anies-Muhaimin 22,3 persen,” jelas Hartanto Rosojati.

Hartanto melihat memang ada jarak cukup jauh angka elektabilitas Prabowo-Gibran dengan dua pasangan lainnya.

“Ini merupakan pekerjaan rumah masing-masing kandidat bagaimana menjaga elektabilitas suara,” kata Hartanto di Populi Center, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Ditambahkannya, dari 1.200 responden menyatakan belum memutuskan 10,0%, sementara 1,6% tidak menjawab.***

Kolaborasi KIB Bersama IADA Banyuwangi, Rocky Gerung: Jika Tak di Hadang AMIN Bisa Menang

0

Banyuwangi, WartaPemilu – Sekretariat Nasional Kuning Ijo Biru (Seknas KIB) berkolaborasi bersama Institue Agama Islam Darussalam (IADA) Banyuwangi Jawa Timur menggelar Dialog Kebangsaan dengan tema “Mahasiswa Aktor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045” di Kampus IADA Banyuwangi, Rabu (8/11/2023).

Hadir sebagai pembicara dalam dialog ini antara lain Habil Marati (Koordinator KIB), Rocky Gerung (Pengamat Politik) Refly Harun (Ahli hukum tata negara) Saut Situmotang (mantan pimpinan KPK).

Tampak hadir juga dari KIB : Yasin Kara/PAN, Sirojudin Wahab/Go Anies dan Andrianto Andri.

Acara tersebut di mulai dengan sambutan Rektor IADA Dr Ahmad Munif mengajak semua mahasiswa untuk mendukung agenda Perubahan.

“Situasi kondisi yang terjadi bisa baik kembali bila pasangan capres/cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) yang di beri Amanat menang di Pilpres 2024”, ujar Ahmad.

Sementara itu Habil Marati Koordinator Seknas KIB mengajak Mahasiswa harus kritis hadapi situasi dan kondisi saat ini yang jauh dari janji kemerdekaan.

Habil menegaskan, Capres yang terbaik untuk agenda perubahan yakni Anies Baswedan. Dari semua Capres jangan di bandingkan tapi di sandingkan dari track recordnya kepemimpinannya.

Menurut Habil, Capres Anies Baswedan memberi Oksigen bersih untuk menghilangkan polusi selama ini. Hanya Anies baswedan yang terlepas dari politik dinasty dan titipan Oligarki.

“Semua persoalan bangsa dapat di tuntaskan bila paslon AMIN menang atau yang di pilih menjadi Presiden 2024,” tegas Habil.

Hal senada di sampaika Reffly Harun, ahli hukum tata negara yang menyoroti tatanan hukum yang buruk karena ambisi kekuasaan.

Puncaknya bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak lagi menjadi penjaga konstitusi. Reffly Harun mengajak Mahasiswa lakukan perubahan dengan mendukung AMIN.

Dikesempatan yang sama Saut Situmorang (mantan pimpinan KPK) mengkritisi KPK sedang dalam keterpurukan saat Ketuanya Firly Bahuri justru tersandung kasus pidana.

Menurutnya, Era KPK zaman Jokowi sudah membuat kemunduran KPK di bawah Timor Leste. Saut Situmorang menyatakan hanya figur Capres Anies Baswedan yang miliki integritas untuk kembalikan marwah KPK.

“Hanya pemberantasan Korupsi yang tegas lurus mengembalikan kepercayaan investor sehingga perekonomian bangkit kembali”, tegas Saut.

Saat Rocky Gerung tampil dia menyatakan krisis politik terjadi karna ambisi Jokowi untuk menempatkan Gibran sebagai Cawapres.

“Bagaimana mungkin Gibran yang pimpin 6 kecamatan diberi beban tanggung jawab urus negara sebesar ini. Negara jadi rusak bila pertaruhan masa depan jadi mainan ambisi seorang Jokowi,” tukas Rocky Gerung.

Rocky Gerung optimis semua persoalan bangsa dapat d benahi oleh Anies Baswedan.

Namun demikian Rocky Gerung pun pesimis, rezim Jokowi akan sekuat tenaga menghadang Anies Baswedan.

Acara yang berlangsung semarak dilanjutkan tanya jawab yang dihadiri ratusan mahasiswa.

Seperti di ketahui, Institue Agama Islam Darusalam berdiri dari tahun 2001 merupakan bagian dari pesantren Darusaalam yang berdiri dari tahun 1951. Salah satu pesantren terbesar di Banyuwangi.(*)

Sejumlah WNI di Belgia Gelar Deklarasi Dukungan untuk Ganjar Mahfud

0

Beligia, WartaPemilu  Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Belgia menggelar deklarasi dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Deklrasi WNI yang tergabung dalam Gerakan Pemenangan Ganjar Pranowo (GPGP) itu digelar di Kota Roeselare, Flanders Barat, Sabtu (4/11/2023).

Tak hanya sejumlah WNI di Belgia, deklarasi dukungan juga diikuti secara daring oleh sejumlah WNI dari berbagai negara di Eropa, seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Austria, dan Switzerland.

Hadir sebagai keynote speaker Aria Bima, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Ronny Talapessy, caleg DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil DKI 2 dan luar negeri.

Angga Perima, Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PDI Perjuangan Prancis-Belgia mengatakan bahwa Ganjar-Mahfud adalah sosok yang akan bekerja keras untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya supremasi hukum yang kuat, maka akan menjadi salah satu pondasi dasar menuju Indonesia Emas 2045.

“Ganjar-Mahfud adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang paling tepat untuk memimpin Indonesia kedepan. Mereka (Ganjar-Mahfud) adalah calon pemimpin yang telah teruji dan berkarakter jujur, amanah, dan berani serta memiliki track record yang paling meyakinkan diantara pasangan lainnya,” ujar Angga Perima.

Hal senada diungkapkan Ludovicus Mardiyono, Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Prancis-Belgia. Ia menegaskan siap untuk bersama-sama memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayah Eropa. Pasalnya, kata Ludovicus Mardiyono, ini bukan tentang Ganjar dan Mahfud, tapi ini tentang keselamatan dan keberlangsungan bangsa Indonesia.

“Kami di Belgia, juga beberapa negara di eropa akan bekerja keras untuk memastikan pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil. Kami akan mengawal semua TPS yang ada dan terus bergerak untuk memenangkan Ganjar-Mahfud di eropa,” jelasnya.

Sebagai bentuk ikut serta dalam memenangkan Ganjar-Mahfud, Nia Poniyah, salah satu WNI di Belgia bersedia dan mempersilahkan kediamannya digunakan sebagai tempat deklarasi dukungan tersebut.

Nia Poniyah, mengajak semua WNI yang ada di eropa untuk bergerak bersama dengan door to door meyakinkan kepada pemilih di eropa untuk memilih Ganjar-Mahfud dalam pilpres mendatang, yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Kami berkeyakinan dengan kerja gotong royong bersama, menyatukan persepsi dan saling solid, maka kemenangan Ganjar-Mahfud akan mudah kita raih. Kami yakin, bahwa Ganjar-Mahfud akan menang satu kali putaran,” jelasnya.

Di akhir acara, WNI yang hadir dalam kegiatan tersebut memekikkan deklarasi dukungan untuk memenangkan Ganjar-Mahfud.

“Kami, GPGP Belgia dan seluruh WNI di berbagai negara di Eropa, menyatakan tegak lurus dengan konstitusi menyatakan mendukung sepenuhnya pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024-2029, Ganjar Pranowo – Mahfud MD menang satu putaran” kalimat deklarasi yang dibacakan oleh Ketua GPGP, Marzuna Marzuki yang juga diikuti dan dikumandangkan oleh semua WNI yang hadir dalam deklarasi dukungan tersebut.

“Ganjar-Mahfud, menang, menang, menang, yes!,” sambut seluruh WNI dengan semangat.***

Sejumlah Kelompok Massa Sujud Syukur MKMK Tak Batalkan Putusan Usia Capres Cawapres

0

Jakarta, WartaPemilu – Sejumlah kelompok massa langsung sujud syukur mendengar putusan MKMK tak membatalkan putusan MK tentang usia capres cawapres.

Sujud syukur dilakukan beberapa kelompok massa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), usai putusan MKMK dibacakan.

Kelompok massa yang melakukan sujud syukur tersebut di antaranya kelompok Poros Muda Indonesia, Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Gerakan Generasi Milenial Indonesia, dan Rumah Nusantara Prabowo Gibran.

Mereka menyatakan mendukung putusan MK nomor 90 yang meloloskan usia capres cawapres di bawah 40 tahun.

Namun mereka juga menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Ali Lubis mengatakan, putusan MKMK sesuai dengan harapan mereka.

Ali Lubis menegaskan, pihaknya mendukung putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90 tentang syarat usia capres-cawapres.

“Putusan MK tersebut sangat sesuai harapan,” ujarnya.

Ali Lubis menambahkan, sejak awal ia dan kawan-kawannya berkeyakinan bahwa putusan MKMK tak akan membatalkan putusan MK tentang usia minimal capres cawapres.

Ucapan syukur juga menggema di Sekber Relawan Prabowo, Jakarta Barat, ketika tahu putusan MKMK tak membatalkan pencalonan Gibran.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bersyukur atas putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimum capres-cawapres.

Dengan keputusan itu, maka Gibran Rakabuming Raka tetap dapat melenggang maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku dirinya juga langsung melakukan sujud syukur dengan tidak dibatalkannya putusan MK tersebut.

“Alhamdulilah, saya juga tadi sujud syukur,” ucap Habiburokhman di Sekber Relawan Prabowo – Gibran ketika menggelar jumpa pers.

Habiburokhman menambahkan, tidak adanya koreksi atas putusan MK Nomor 90 itu otomatis menggagalkan rencana dari pihak-pihak yang ingin menjegal pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Rencana penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK,” jelasnya.***