Hak Angket DPR untuk MK, Ini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD

Jakarta, WartaPemilu – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap rencana hak angket yang diajukan anggota DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud juga menjawab isu lobi yang dilakukan oleh delapan Hakim MK dalam putusan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Bacaan Lainnya

Mahfud mempersilahkan DPR untuk mengajukan hak angket ke MK.

“Terserah DPR, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silahkan saja,” kata Mahfud, dikutip Senin (6/11/2023).

Menurutnya, berdasarkan aturan, hak angket ditujukan kepada Pemerintah. Namun, ia mengaku enggan ikut campur dan tetap mempersilahkan DPR mengajukan hak angket.

“Kalau menurut aturan, angket itu untuk Pemerintah. Tapi silahkan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita nggak boleh ikut campur,” tegasnya.

Sebelumnya, wacana hak angket terhadap MK muncul setelah anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dan anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengusulkannya terkait putusan MK tentang syarat usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun atau yang pernah dan sedang menjabat Kepala Daerah.

Mahfud juga menjawab pertanyaan awak media soal isu adanya lobi-lobi yang dilakukan oleh Hakim MK pada putusan batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Mahfud mengajak masyarakat bersabar menunggu dan menghormati hasil pemeriksaan nantinya. Menurutnya, kepastian putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bisa menempatkan masalah pada proporsi yang tepat.

“Biarkan saja MKMK yang memberitahu kepada kita apa yang terjadi dan apa hukumannya, kalau perlu ada hukuman,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *