Bisakah Putusan MKMK Batalkan Putusan MK No 90? Ini Penjelasan Ketua KPU

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan kemampuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membatalkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming, menjadi Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut akan berkonsultasi kepada pakar dan pihak berwenang apabila nantinya MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman dan koleganya bersalah dalam sidang etik yang akan diputuskan pada Selasa (7/11/2023) besok.

Bacaan Lainnya

“Saya belum tahu persis, apakah Majelis Kehormatan keputusannya dapat membatalkan putusan MK, saya belum tahu persis. Jadi nanti kalau ada situasi itu kami akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas,” jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Senin (6/11/2023).

Hasyim menjelaskan, notabene-nya putusan MK sudah akhir dan mengikat alias -final and binding_. Oleh sebab itu, Hasyim mempertanyakan apakah ada putusan lain bisa membatalkan putusan MK.

“Kan putusan MK dinyatakan final and binding, final dan mengikat, enggak ada upaya hukum untuk membatalkan itu. Nah apakah keputusan yang dibuat Majelis Kehormatan, MKMK, itu berpengaruh pada putusan itu, saya belum tahu persis sehingga nanti apapun putusan dari mereka kan kita konsultasikan juga kepada pihak-pihak dan lembaga yang punya otoritas,” jelasnya.

Sebelumnya, MKMK sudah menjadwalkan akan jatuhkan putusan mengenai dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi pada Selasa (7/11/2023).

Belakangan, MKMK sudah menggelar persidangan dengan meminta keterangan seluruh pelapor dan memeriksa alat bukti. MKMK juga memeriksa sembilan hakim konstitusi secara kolektif sebagai pihak terlapor.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan bahwa putusan akan segera diambil oleh para anggota majelis pekan depan yakni 7 November. Dengan demikian, agenda persidangan akan dilakukan secara maraton.

“Putusan insya Allah tanggal 7 (November 2023). Cuma 8 hari ini (persidangan),” ujarnya saat sidang pemeriksaan perkara etik hakim konstitusi, dikutip melalui siaran YouTube MK, Selasa (31/10/2023).

MKMK memilih 7 November karena merupakan permintaan salah satu pelapor lain yaitu mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Pada sidang sebelumnya, Denny mengusulkan keputusan dibacakan sebelum 8 November, karena merupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti Capres-Cawapres di KPU.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *