Garut, WartaPemilu–Berawal dari share video haox di salah satu grup Whatsapp, yang mendiskreditkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dilakukan oleh salah seorang anggota PPS desa Sukalaksana kecamatan Sucinaraja.
Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Garut, Sabtu (22/07/2023).
Didampingi tiga orang staf DPC, Yuda melaporkan hal tersebut disertai beberapa bukti Screenshoot dari share video tersebut.

Laporan diterima oleh dua komisioner Bawaslu, Iim Imron dan Ahmad Nurul Syahid. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh tiga orang anggota dari Panwascam kecamatan Sucinaraja.
“Saya baru memastikan bahwa penyebar video berinisial YH adalah anggota PPS desa Sukalaksana tadi malam, seyogyanya anggota PPS itu netral dan tidak sembarangan menyebar video hoax, untuk menjaga Pemilu 2024 yang bermartabat,” ujar Yuda.
Sedangkan Ahmad Nurul dari Bawaslu mengatakan, Bawaslu menerima laporan dari PDI Perjuangan Kabupaten Garut terkait ada salah satu PPS di Kecamatan Sucinaraja yang men-share video hoax di salah satu grup Whatsapp Garut, Bawaslu akan menindak lanjuti atas laporan tersebut secara prosedur.
“Setelah semua dilakukan, barulah hasil dari Bawaslu akan disampaikan rekomendasi ke KPU, Karena KPU lah yang berwenang memberikan sangsi,” ujarnya
Selepas dari Bawaslu, DPC PDI Perjuangan menemui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diterima oleh salah seorang anggota Komisioner Aneu Nursyfa yang merupakan komisioner bidang hukum dan pengawasan.
Aneu mengatakan laporan telah diterima dan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Rencana kita akan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan pada Senin kepada sdr YH,” ujar Aneu.
Sedangkan untuk sangsi bisa berupa peringatan lisan dan peringatan tetulis, terkait dengan sampai tingkat pemecatan itu merujuk pada hasil sidang pleno nanti sesuai dengan tata cara prosedur yang berlaku.
Terkait kesalahan yang dilakukan anggota PPS ini terkait dengan fakta Integritas dan pelanggaran kode etik.
Yuda menjelaskan, ini adalah salah satu ikhtiar dari PDI Perjuangan demi terselenggaranya pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 bisa terselenggara secara bermartabat dan mengikis digitalisasi hoax yang bertebaran di medsos.
“Harapan kami adalah Pemilu ini tidak dinodai atau dicederai oleh penyelenggara Pemilu yang menunjukan ketidaksenangannya kepada salah satu partai dengan menyebar berita hoax dan cenderung fitnah,” tandas Yuda.(*)