Kemendagri Bersama Komisi II Sepakat Perppu Nomor 1/2022 Jadi UU Pemilu di Paripurna Mendatang

Jakarta, WartaPemilu – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM RI terkait RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di DPR RI, Komplek Senayan, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR dan dibahas dalam rapat yang digelar pada Rabu (15/3/2023).

“Selanjutnya, sesuai yang kita sepakati, kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dalam rapat, Mendagri Tito Karnavian memaparkan bahwa penerbitan Perppu Pemilu telah ditetapkan pada 12 Desember 2022, setelah adanya empat daerah otonomi baru Papua dan Papua Barat pada 25 Juli 2022. Empat daerah otonomi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

“Perubahan ini terkait pada anggota DPR dari keempat daerah otonomi tersebut untuk pertama kali di Pemilu 2024, baik DPR RI, DPD RI maupun DPRD dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024,” papar Tito.

Sebelum terbit Perppu, Tito menjelaskan, bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di daerah otonomi baru wilayah Papua, akan dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI hingga KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi terbentuk.

“Mengingat hal tersebut, menjadi urgensi untuk menetapkan pengecualian terhadap empat Provinsi ini dalam tahapan Pemilu. Termasuk juga terkait jumlah anggota DPR RI dan DPD. Begitu pula dengan dapil DPRD,” jelasnya.

Tito juga menyatakan Perppu ini akan menutup celah kekosongan hukum yang tidak dapat dipenuhi jika dilakukan sesuai dengan prosedur biasa pembuatan undang-undang.

“Ada 10 perubahan substansi pasal termasuk lampiran dalam UU No 7 Tahun 2017 yang diatur dalam Perppu No 1/2022 ini. Yaitu pasal 10a, 92a, 117, 173, 179, 186, 243, 276, 568A, dan perubahan lampiran UU, mulai dari lampiran 1 hingga lampiran 4,” kata Tito.

Tito menyebutkan, susunan perubahan tersebut telah dibahas dengan Kemenpolhukam, Kemensetneg, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Sudah diharmonisasi juga oleh Kemenkumham. Selain itu pemerintah juga sudah managerial pelaksanaan PKPU serta mendorong para penjabat Gubernur dan kepala daerah untuk memberikan dukungan dalam percepatan ketersediaan fasilitas sarana prasarana Pemilu,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat kemudian mengambil persetujuan anggota dewan dan pemerintah terkait Perppu Pemilu.

“Karena tadi kita sama-sama mendengarkan penjelasan masing-masing fraksi dan pemerintah maka saya ingin menanyakan apakah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi Undang-Undang yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draft final RUU hasil pembahasan tingkat 1?,” tanya Doli yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat.

Draft final rancangan Perppu Pemilu ini, kata Doli, akan dibawa ke dalam rapat paripurna mendatang untuk kemudian disahkan menjadi UU.

“Selanjutnya akan kita bawa ke pembahasan tingkat 2 untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” lanjut Doli.

Komisi II DPR dan Pemerintah mengakhiri rapat dilanjutkan dengan menandatangani RUU tersebut. RUU ini akan dibawa ke rapat Bamus untuk dijadwalkan pimpinan DPR dalam rapat paripurna mendatang.(*)

*Parlementaria

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *