KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu, Meskipun PN Jakarta Pusat Memutuskan Ditunda

Maskot Pemilu 2024.

WartaPemilu – – KPU, Bawaslu dan DKPP bersama DPR RI akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 meskipun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Pemilu ditunda.

Itulah salah satu kesimpulan hasil rapat kerja dan dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum, di DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Bacaan Lainnya

Kesimpulan lainnya, DPR RI bersama Bawaslu dan KPPU, mendukung langkah KPU RI melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Kesimpulan rapat kerja dan dengar pendapat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asya’ari SH, M.Si. Ph.D, Ketua Rapat H. Ahamd Doli Kurnia Tandjung, atas nama Ketua Bawaslu Totok Haryono SH, kemudian Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Berikut ini kesimpulan lengkap hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum, di DPR RI, Rabu (15/3/2023).

KESIMPULAN RAPAT KERJA DAN RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI DENGAN MENTERI DALAM NEGERI, KOMISI PEMILIHAN UMUM RI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI, DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RI

RABU, 15 MARET 2023

  1. Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang pada amar putusan angka 5 menyatakan “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”, Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh.
  2. Komisi II DPR RI Bersama KPU RI, BAWASLU RI dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan Pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait dengan itu, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan BAWASLU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024.

Ketua KPU RI : Hasyim Asy’ari, SH, M.SI, Ph.D
Ketua Rapat : H. Ahmad Doli Kurnia Tandjupd
a.n. Ketua Bawaslu RI Anggota Bawaslu RI: Totok Hariyono, S.H.
Ketua DKPP RI: Heddy Lugito

Diberitakan, pada 2 Maret 2023 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Putusan PN Jaksel tersebut bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dengan putusan ini, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Lampaui kewenangan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Menurutnya, putusan PN Jakarta Pusat melampaui kewenangan sebab terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, katanya, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tersebut menjadi tidak mengikat.

Sebab, lanjut dia, selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu belum berubah maka tahapan yang telah dimulai tetap berjalan sebagaimana mestinya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *