Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal segera mendalami dan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023. Setelah sebelumnya KPU RI sebut akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD RI.
Putusan itu melarang eks narapidana (napi) dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, mencalonkan diri sebagai , sebelum bebas murni 5 tahun dan mengumumkan dirinya eks napi.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Dr. H. Idham Holik, SE., M.Si., menyampaikan, pihaknya akan mendalami dan mengkaji putusan tersebut sebagaimana yang dilakukan atas putusan-putusan MK sebelumnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan tahapan Pemilu.
“Untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut, KPU akan terlebih dahulu mendalami atau mengkajinya dan sebagaimana tidak lanjut atas beragam Putusan MK sebelumnya, KPU akan menindaklanjuti Putusan MK No. 12/2023 tersebut dengan merevisi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022,” kata Idham dikonfirmasi, pada hari Rabu (1/3/2023).
Idham menyebut, KPU akan merevisi Pasal 15 ayat 1 huruf h Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut Putusan MK tersebut.
Putusan MK tersebut setarikan napas dengan Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022,” Idham menegaskan.
Untuk diketahui, Pasal 15 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 mengatur 16 persyaratan calon anggota DPD RI. Pada huruf g, diatur bahwa calon anggota DPD RI “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Sementara itu, dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa eks napi seperti itu juga harus bebas murni minimal 5 tahun sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI, selain mengumumkan dirinya mantan napi.
Idham menilai masih ada waktu bagi lembaga penyelenggara Pemilu itu untuk merevisi Pasal tersebut.
Sedikitnya 784 orang yang sudah menyerahkan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD dari provinsi masing-masing ke setiap kantor KPU provinsi yang bersangkutan.
Syarat dukungan minimum itu kini telah melalui proses verifikasi administrasi beserta perbaikannya dan kini tengah memasuki rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama, sebelum dilanjutkan dengan perbaikan berikutnya mulai Kamis (2/3/2023).
“KPU akan menerima pendaftaran bakal calon DPD RI yang telah menenuhi syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 1-14 Mei 2023,” jelas Idham.
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) siang.
Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa pekan lalu.
Melalui putusan nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi:
“Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”;
Putusan ini persis sama dengan putusan nomor 87/PUU-XX/2022. Bedanya, dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur adalah calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“MK konsiten dengan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022,” Idham memungkas.(*)
BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com