Bogor, WartaPemilu – Presiden Joko Widodo menerima panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masa jabatan tahun 2023-2028 di Istana Kepresidenan Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pansel telah merampungkan proses seleksi dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Jokowi.
“Pagi ini kami melaporkan bahwa pansel pemilihan Komisioner KPPU 2023-2028 yang telah bertugas sejak bulan Oktober 2022 telah merampungkan hasilnya,” ujar Prof. Ningrum Natasya Sirait selaku Ketua Pansel dalam keterangannya selepas pertemuan di Istana Kepresidenen Bogor, Senin (27/2/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Ningrum dan anggota pansel lainnya melaporkan 18 nama kandidat Komisioner KPPU yang juga telah diterima oleh Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden 18 nama calon ataupun kandidat Komisioner KPPU yang sudah diterima oleh Bapak Presiden beserta Mensesneg,” imbuhnya.
Kedelapan belas nama tersebut merupakan hasil seleksi dari 228 pendaftar yang telah melewati berbagai tes mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan, hingga wawancara.
Selanjutnya, 18 nama tersebut akan disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada DPR untuk memilih 9 orang yang akan ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).
Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan itu Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Adapun Ningrum didampingi anggota Panitia Seleksi Calon Anggota KPPU 2023-2028.
“Kami juga menyampaikan laporan berisi proses seleksi sampai selesai dan sudah kami sampaikan juga beberapa tambahan dari anggota pansel dan Bapak Presiden telah menerima masukan-masukan dan catatan-catatan serta akan sesuai jadwal waktu akan menyampaikannya kepada DPR dalam waktu dekat,” jelas Prof. Ningrum.
Sebagai informasi bahwa tes wawancara merupakan rangkaian akhir dari proses seleksi calon anggota KPPU periode 2023-2028. Hasil dari tes wawancara yang dinilai oleh 7 panelis yang terdiri dari 5 orang Pansel dan 2 orang juri tamu ini akan memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Anggota KPPU untuk masa jabatan tahun 2023-2028. Panitia tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022.
Panitia seleksi terdiri dari Ningrum Natasya Sirait selaku ketua merangkap anggota dan Nanik Purwanti sebagai sekretaris merangkap anggota. Anggota panitia seleksi lainnya adalah Sutrisno Iwantono, Denni Puspa Purbasari, dan Agustinus Prasetyantoko.(*)