KPU Akan Klarifikasi Terkait 98 Nama Anggotanya Terdaftar Keanggotaan Parpol

WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis update informasi adanya peningkatan sejumlah nama penyelenggara Pemilu terdata dalam keanggotan partai politik.

Ketua Divisi Teknis KPU, Dr. H. Idham Holik, M.Si., menyampaikan, Jumlah itu meningkat pasca berbagai KPU Provinsi menyampaikan pengaduan kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 19:08 WIB.

Bacaan Lainnya

“Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada didalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di aplikasi SIPOL,” ungkap Idham. Kamis (4/8/2022) malam.

Idham menegaskan, nama-nama yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik

“Ke-98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” terangnya.

Karena, lanjutnya, selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik.

“Dan dipersilahkan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022,” bebernya.

KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih partisipatif.

Idham menyebut, Hal itu berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022.

“Apabila ada penyelenggara Pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut,” jelas Idham.

Diketahui, ke-98 tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi, unsur PPNPN; 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota; dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, diantara terdapat 80% berasal dari PPNPN.

“Mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai,” tandas Idham.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *