Hadiri Talkshow Radio, KPU Garut Bahas Tahapan dan Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024
Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut hadir mengunjungi pendengar radio di Kabupaten Garut dalam program talkshow yang digelar Radio Streaming Intan Garut, Rabu (8/5/2024).
Hadir sebagai pembicara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Rikeu Rahayu.
Topik Pembahasan utama dalam talkshow kali ini adalah mengenai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kabupaten Garut.

Rikeu Rahayu menjelaskan bahwa saat ini tahapan Pilkada 2024 sudah mencapai fase rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Rikeu menegaskan bahwa tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk rekrutmen PPK telah dilaksanakan pada tanggal 6-7 Mei di SMKN 1 Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sementara itu, proses pendaftaran calon anggota PPS sudah dimulai dan direncanakan akan diperpanjang hingga Sabtu, 11 Mei 2024.
“(Tahapan rekrutmen untuk PPS) sama (dengan PPK), tahapannya ada penyerahan berkas, terus login di akun SIAKBA, kemudian penyerahan berkas ke KPU, setelah itu nanti ada penelitian berkas, dinyatakan lolos berkas, kemudian bisa mengikuti tes tertulis CAT, (untuk KPPS) juga sama,” ujar Rikeu.

Dalam proses pendaftaran, calon peserta harus menyediakan beberapa dokumen perlu disiapkan, seperti surat pendaftaran, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan fotokopi ijazah.
Salah satu persyaratan kunci adalah ketidakbolehan menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan bahwa calon peserta tidak terafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu tersebut.
Rikeu menegaskan pentingnya netralitas bagi penyelenggara Pilkada, sehingga mereka yang terlibat tidak boleh menjadi anggota partai politik selama 5 tahun ke belakang.
“Kalau misalnya pernah di partai politik ada surat pernyataan sudah tidak di partai politik selama 5 tahun, (karena) harus netral kalau penyelenggara, (jadi) tidak boleh (menjadi anggota politik selama 5 tahun ke belakang),” tandasnya.(*)
Gerindra Bali Dukung Pilkada Lewat DPRD Untuk Stabilitas Politik
Menkeu Purbaya Komitmen Pusat Untuk Tingkatkan Anggaran TKD
Kubu Agus Suparmanto Daftarkan Hasil Muktamar X PPP Ke Kemenkum
Komisaris dan Direktur Sekongkol, Curi Duit Perusahaan Rp 150 Juta Buat Main Judi Online
Kantor PT Saka Energy Indonesia di Gledah Kejagung
Pilpres 2029 Mulai Di Gosok Ini Respon Puan Maharani
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air