KPU Nyatakan 6 Paslon Jalur Independen Pilbup Garut 2024, Gugur

Garut, WartaPemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyatakan seluruh pasangan calon (Paslon) calon kepala daerah (cakada) yang mendaftar Pilbup Garut dari jalur independen (perseorangan) tidak memenuhi syarat (TMS).

Ada 6 Paslon yang mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk Pilbup Garut 2024, dari jalur independen ke KPU. Mereka adalah pasangan Agis Muchyidin-Salman Alparisi, Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin, Aas Kosasih-Ano Juhana dan Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya.

Bacaan Lainnya

Serta dua mantan Bupati Garut, yakni Aceng Fikri yang berpasangan dengan Dudi Darmawan, serta Agus Supriadi, yang didampingi A Miraz. Dari 6 paslon itu, tiga di antaranya, Aceng-Dudi, Agus-Miraz dan Agis-Salman.

Dengan demikian, keenam pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dinyatakan gugur dan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada Garut 2024.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, menyebutkan ketiga pasangan balon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tersebut dinyatakan TMS karena jumlah dokumen syarat dukungannya tidak memenuhi batas ambang yang telah ditentukan. Dengan demikian dokumen syarat dukungan yang telah mereka serahkan sebelumnya, oleh KPU dikembalikan.

“Sebelumnya kami telah menerima dokumen syarat dukungan yang diberikan tiga pasangan naon dari jalur perseorangan. Ketiga pasangan balon tersebut yakni Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-A Miraz MS, dan Agis-Salman Alfarisi”, ujar Dedi, Selasa (14/5/2024).

Setelah menerima dokumen syarat dukungan dari ketiga pasangan balon perseorangan, imbuh Dedi, pihaknya kemudian melakukan pengecekan dengan melakukan penghitungan.

“Hasilnya, ternyata tak satu pun yang jumlahnya memenuhi batas ambang minimum seperti yang telah ditentukan,” jelasnya.

Diungkapkan Dedi, berdasarkan hasil verifikasi dengan menghitung dokumen syarat dukungan, pasangan balon Aceng Fikri-Dudi Darmawan hanya ada 98.292, Agis-Salman Alfarisi 109.275, dan Agus Supriadi-A Miraz MS hanya 1 dukungan.

Padahal sesuai ketentuan, tuturnya, setiap pasangan balon dari jalur perseorangan minimal harus mendapatkan dukungan dari 129.939. Dukungan itu pun harus tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

“Kalau secara sebaran kecamatan, memang telah memenuhi tapi dari jumlah dukungannya yang sisanya masih kurang dari 129.939 atau sebesar 6,5% dari jumlah DPT Pilkada 2024,” terangnya.

Dedi menegaskan, dengan demikian tidak ada lagi kesempatan bagi ketiga pasangan balon bupati dan wakil bupati Garut yang daftar dari jalur perseorangan tersebut untuk ikut kontestasi di Pilkada 2024.

“Mereka sudah tidak punya waktu lagi untuk melakukan perbaikan jumlah dokumen syarat dukungan karena telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan,” pungkas Dedi.

Sebelumnya, Ketua KPU Garut Dian Hasanudin menyebut bahwa hingga batas akhir pencalonan dari jalur perseorangan setidaknya ada tiga pasangan calon yang resmi mendaftar dari enam yang sempat masuk di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Untuk tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi. Meski sudah resmi, menurutnya ketiganya belum memenuhi jumlah dukungan minimum yang disyaratkan.

Adapun batas minimum dukungan yang dibutuhkan untuk pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Garut adalah 129.939 dengan dukungan yang tersebar di minimal 22 kecamatan dari total 42 kecamatan di Kabupaten Garut.

Bagi pasangan calon yang dukungannya tidak memenuhi syarat, KPU memberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengupload daftar dukungan di dalam aplikasi Silon. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak mengupload, dokumen syarat dukungan akan dikembalikan dan pasangan calon tersebut akan dinyatakan gugur.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *