Jakarta, WartaPemilu – Bawaslu memberikan beberapa poin masukan terhadap Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Pemerintah, Rabu (15/05/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan dihadiri juga oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.
RDP yang dihadiri para stakeholder tersebut, menyepakati pembentukan RPKPU Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan dan RPKPU Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Beberapa masukan yang disampaikan Bawaslu, antara lain, dalam Pasal 1 angka 15 RPKPU tidak dibedakan penyebutan panitia pengawas Pemilu desa/kelurahan, belum diubah menjadi pengawas Pemilu desa/kelurahan.
“Karena bunyi pasal dalam peraturan perundang-undangan, harusnya demikian” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat RDP berlangsung.
Kemudian, ungkap Bagja, dalam Pasal 1 angka 20 RPKPU, perlu ada penyandingan data dengan sinkronisasi data.
Seperti, dia mencontohkan, KPU melakukan sinkronisasi data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir dan atau sumber lain.
“Nah perlu dijelaskan juga apa itu data sumber lain,” tegas Bagja.
Sebagai informasi, RDP ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir langsung dalam pembahasan evaluasi tahapan Pemilu 2024 dan didampingi oleh jajaran Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kemendagri, diantaranya Plt Sekjen Kemendagri, Plh. Dirjen Politik dan PUM, Plh Dirjen Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri, dan jajaran eselon 2 kemendagri.
Sementara pada pembahasan rancangan PKPU, Plh. Dirjen Politik dan PUM Togap Simangunsong yang mewakili Kemendagri mengapresiasi langkah-langkah kesiapan yang telah dilakukan oleh KPU dan berkomitmen mendukung sukses penyelenggaraan pilkada.
Togap menyoroti secara spesifik terkait dengan Pasal 140 yang menyangkut calon Gubernur di daerah otonomi khusus Papua, perlu ada klarifikasi lebih lanjut karena masih terdapat multi tafsir.
Menurutnya, Pasal 140 ini perlu diperjelas apakah calon atau bakal calon memperoleh pertimbangan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Dengan memahami implikasi Pasal 140 secara menyeluruh, diharapkan dapat menghindari potensi multi tafsir yang dapat menimbulkan kebingungan atau konflik di kemudian hari, terutama dalam konteks politik sensitif di daerah Papua,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan persiapan Pilkada itu terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada dan PKPU tentang pencalonan kepala daerah. Setelah itu, rapat akan dilanjutkan dengan evaluasi Pemilu 2024 yakni Pilpres dan Pileg.
“Setelah itu kita lanjutkan dengan rapat lanjutan, evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu yang kemarin sudah kita laksanakan dua kali dan kemudian belum selesai,” kata Doli saat memulai rapat.(*)