KPU Respon Putusan MK Soal Usia Capres Cawapres, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Segera Direvisi

Jakarta, WartaPemilu  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.

Putusan MK tersebut mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus taat dan patuh pada ketentuan undang-undang dan putusan MK.

Terkait putusan MK, Idham menyatakan, KPU akan akan memfasilitasi para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres atau cawapres dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai putusan MK.

“Bahwa posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur UU pemilu maupun putusan MK,” kata Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Namun Idham mengingatkan, kepala daerah yang akan mencalonkan diri menjadi capres dan cawapres di Pilpres 2024, terlebih dahulu harus atas izin Presiden Jokowi.

“Izin Presiden menjadi syarat bagi parpol mengajukan dokumen pendaftaran,” jelasnya.

Ketentuan adanya ijin Presiden, lanjutnya, merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, KPU aka berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden

Menurut Hasyim, konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

“Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” ujarnya.

Diberitakan, Mahkam Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *