Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan pengumuman tiga hari menjelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan bakal calon wakil Presiden (Capres-Cawaprws) Pemilu 2024.
Hadir dalam konferensi pers, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno di Media Center KPU, Senin (16/10/2023).
Hasyim Asyari mengatakan, pendaftaran bakal Capres-Cawapres dimulai tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023.
“Untuk jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dijadwal mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat,” kata Hasyim.
Disebutkan, untuk hari terakhir pendaftaran, dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
“Untuk waktu dalam hal ini jam pendaftaran pasangan calon Presiden itu tanggal 19 sampai 24 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 16 sore WIB, khusus untuk hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023 itu dilakukan mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 WIB,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
“Kami memandang perlu, menyampaikan kepada publik, masyarakat luas, pemilih Indonesia tentang kegiatan pendaftaran capres cawapres untuk Pemilu 2024,” jelas Hasyim.
Sementara Idham menyampaikan bakal pasangan calon didaftarkan oleh partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024.
“Selanjutnya berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017,” terang Idham.
Idham juga mengingatkan wajib bagi partai atau gabungan partai menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
“Kami juga sudah menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal Capres Cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan karena KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima,” jelasnya.
Idham menambahkan, apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi dalam rentang waktu yang ditentukan.
“Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan partai atau gabungan partai memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran (red-19-25 Oktober 2023),” tutup Idham.(*)
*Humas KPU RI