KPU Tetapkan 3 Pasangan Capres Cawapres pada Pilpres 2024, Besok Pengundian Nomor Urut

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU Idham Kholik mengatakan, dari hasil pleno tertutup ada tiga pasangan capres cawapres untuk Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Ketiga pasangan tersebut memenuhi syarat sebagai paslon capres-cawapres untuk Pemilu serentak 2024.

“Hasil sidang pleno tersebut telah kami tuangkan dalam PKPU nomor 1631 tahun 2023,” kata Idham dalam konferensi pers KPU RI, Senin (13/11/2023).

Penetapan pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 dilakukan setelah melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan pasangan tersebut.

Selasa besok pukul 18.30, KPU melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada hari Selasa (14/11) pukul 18.30 WIB.

Idham Holik menambahkan, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden dibolehkan melakukan kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya.

Diketahui pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *