WartaPemilu – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Upaya KPU untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan adhoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud.
Adapun pengajuan anggaran KPU menjelaskan, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550 ribu (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1,2 juta dan untuk anggota KPPS dari Rp500 ribu menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).
Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Dr. Idham Holik, M.Si; August Mellaz, Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom; Mochammad Afifuddin, S.Th.I., M.Si; Parsadaan Harahap, S.P., M.Si; bersama Sekretaris Jenderal KPU Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si.
Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni;
Ketua PPK, Pemilu 2019 Rp1.850.000,
Pemilihan 2020 Rp2.200.000,
Pemilu 2024 Rp2.500.000 dan
Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.
Anggota PPK 2019 Rp1.6.000.000,
Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000, dan
Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.
Ketua PPS, Pemilu 2019 Rp900.000,
Pemilihan 2020 Rp1.200.000,
Pemilu 2024 Rp1.500.000 dan
Pemilihan 2024 Rp1.500.000.
Anggota PPS, Pemilu 2019 sebesar Rp800.000,
Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000,
Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan
Pemilihan 2024 Rp1.300.000.
Pantarlih Pemilu 2019 sebesar Rp800.000,
Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu, dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan adhoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan adhoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya: santunan bagi yang meninggal dunia Rp36 juta perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Bantuan biaya pemakaman, Rp10 juta perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.
Menurutnya, ketika masuk ke DIPA KPU, maka harus ada proses persetujuan dari Kementerian Bappenas.
“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu, dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” ujar Bernad.
Bernad melanjutkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan KPU dengan Bappenas, dan dalam proses tersebut, KPU mengusulkan penyesuaian akun dimana ada beberapa pos yang menjadi kebutuhan KPU dan belum terakomodir dalam anggaran tambahan.
“Sehingga KPU bisa mengoptimalkan di akun tertentu dan bisa menambah untuk tambahan,” jelas Bernad.
Idham Holik menambahkan, KPU memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan adhoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
“KPU memahami kondisi keuangan Negara yang sedang membutuhkan proyek strategis Nasional lainnya, sehingga KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 pada Tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU,” kata Idham.
KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun 2022.
“KPU berharap Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU,” tandasnya.(*)