42 Partai Nasional dan 8 Partai Lokal Aceh Telah Memilik Akun SIPOL. Berikut Daftarnya

WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 50 permohonan Partai Politik untuk pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, M.Si., terkait update aktivasi akun SIPOL hingga tanggal 8 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

“Sampai dengan hari Senin, 8 Agustus 2022, terdapat 41 Partai Politik dan 8 Partai Politik Lokal Aceh yang telah memiliki akun SIPOL,” kata Idham melalui keterangan Pers yang diterima WartaPemilu, Senin (8/8/20220).

Idham merincikan Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut:

A. PARTAI NASIONAL

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi
42. Partai Kongres

B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi (PAR)

Ketua Divisi Bidang Teknis Pemilu ini menjelaskan, KPU menjadikan SIPOL sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu.

“KPU RI meluncurkan SIPOL sebagai kewenangan KPU RI untuk mengatur proses pendaftaran serta verifikasi Parpol,” jelas Idham.

Adapun data yang diunggah pada aplikasi SIPOL ini diantaranya: Profile Parpol, keanggotaan, kepengurusan dan kantor tetap Parpol.

“Untuk memperlancar proses pendaftaran tersebut, KPU juga menyediakan help desk atau meja bantuan layanan yang juga bisa diakses Parpol,” lanjutnya.

Idham melanjutkan, total dari 18 parpol yang telah mendaftar ke KPU, 13 parpol masuk tahap verifikasi administrasi, dan 5 partai diminta melengkapi berkas pendaftaran.

Disebutkan, Ke-14 partai politik yang masuk verifikasi administrasi, yakni:

– Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,
– Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
– Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB),
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
– Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
– Partai Demokrat,
– Partai Gelombang Rakyat (Gelora),
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan 5 partai yang diminta melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia.

Selain itu Idham menyampaikan, terkait penambahan partai politik pemegang akun SIPOL, yakni Partai Kongres. Sehingga jumlah partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun SIPOL menjadi 42 partai.

“Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 41 partai pemegang akun SIPOL, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 14 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya,” terangnya Idham.

Idham mengingatkan, Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol akan berakhir pada 14 Desember 2022.

“14 Desember batas akhir yakni penetapan dan pengundian Parpol,” Idham menutup.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *