Jakarta, WartaPemilu – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan mendapatkan lima surat suara.
Kelima surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Berikut ini rincian jenis surat suara yang akan diterima pemilih pada Pemilu 2024 dikutip dari indonesiabaik.id, Sabtu 1 Juli 2023:
- surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu
- surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah,
- surat suara anggota DPR berwarna kuning
- surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru
- surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Sementara, untuk surat suara pemilu anggota DPR, desain yang didiusulkan KPU terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) nomor urut 1 berada di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 berada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri.
Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.***