Visi Misi Bakal Capres/Cawapres 2024 Tak Sesuai RJPMN, Bisa Masuk Kategori Tak Memenuhi Syarat

Jakarta, WartaPemilu – Syarat kesehatan rohani dan jasmani serta kesesuaian visi, misi dan program dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Undang-undang (UU), menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran bakal calon presiden dan bakal Calon Wakil Presiden 2024.

Keberadaan syarat ini terungkap dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Lantai I, Gedung KPU beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Anggota KPU Idham Holik yang membuka kegiatan menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik juga perlu memahami bahwa syarat kesehatan dan visi misi yang sesuai RJPMN ini sangat menentukan.

Oleh karena itu, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang tak memenuhi syarat tersebut bisa masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Bacalon tersebut tidak bisa ditetapkan karena terkategori TMS,” kata Idham dikutip dari kpu.go.id, Sabtu 1 Juli 2023.

Idham menambahkan, syarat ini akan disusun oleh KPU menjadi aturan teknis pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling menambahkan, KPU tidak bisa menyiapkan sendiri regulasi terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sebab ada keterkaitan dengan lembaga lain.

Keterkaitan berupa regulasi di kementerian/lembaga lain inilah yang butuh dipahami KPU agar nantinya peraturan teknis pelaksanaannya berupa PKPU ataupun petunjuk teknis tidak menyimpang.

“Dari aturan inilah yang perlu kami sinkronkan dengan bapak/ibu kementerian terkait dan pada kesempatan ini kami membutuhkan masukan informasi dari Bappenas terkait regulasi yang kami susun terkait pencalonan presiden dan wakil presiden nanti yang kami akan mulai tahapannya di Oktober,” ungkap Melgia.

Hadir sebagai narasumber pada FGD tersebut di antaranya Analis Pemberdayaan Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Wanda Ferdiana, Kepala Bidang Advokasi dan Kemitraan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Kesehatan Sakri Sabatmaja, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Rita Erawati, dan Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *