Bawaslu Garut Mantapkan Jajaran Pengawas Pemilu 2024 Meski Data Verifikasi Faktual Disumbat

Garut, WartaPemilu – Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu tahun 2024 telah memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan.

KPU Kabupaten Garut beserta jajarannya telah memverifikasi syarat dukungan mulai dari 6 Februari 2023 dan akan berakhir pada 26 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Beriringan dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Garut pun memantapkan langkah-langkah pengawasan bagi jajaran pengawas Pemilu dibawahnya.

Ahmad Nurul Syahid, Anggota Bawaslu Kabupaten Garut selaku leading sector dalam pengawasan tahapan kali ini mengutarakan bahwa demi efektivitas pengawasan, Bawaslu Kabupaten Garut telah memberikan arahan serta alat kerja yang telah disesuaikan bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Garut.

“Kami telah memberikan arahan dalam Rakor kepada Panwaslu Kecamatan terkait strategi pengawasan pada saat pelaksanaan verfak,” kata Ahmad Nurul Syahid ditemui di Kantor Bawaslu Garut, Senin (20/2/2023).

Ia berharap dengan diadakannya rakor tersebut, Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Garut dapat memiliki pengetahuan yang komprehensif.

“Terkait pelaksanaan verfak ini serta mereka dapat memberikan arahan kepada jajaran pengawas pemilu dibawahnya dengan baik,” terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun memberikan alat kerja untuk mendukung kelancaran dalam hal laporan.

“Demi mempermudah, kami pun memberikan alat kerja yang telah disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga pengawas Pemilu dapat lebih mudah dalam menuangkan hasil laporannya kedalam LHP,” ujar Ahmad.

Meskipun demikian, Ahmad Nurul Syahid yang juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut ini merasa kurang dapat maksimal dalam melakukan pengawasan pada tahapan ini.

“Hal ini sehubungan dengan tertutupnya KPU Kabupaten Garut dalam memberikan data sampel dukungan Calon Anggota DPD yang akan diverfak,” ucapnya.

Padahal, menurut Ahmad, jika alasannya adalah kerahasiaan data pribadi, Bawaslu dapat mengakses secara bertanggung jawab terhadap data dukungan keseluruhan meskipun tanpa data NIK dan scan KTP dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa Bawaslu selaku penyelenggara negara tidak diberikan data sampel sama sekali padahal data sampel tersebut merupakan sebagian dari keseluruhan data yang terdapat pada SILON,” beber dia.

Bawaslu Kabupaten Garut merasa data sampel tersebut cukup urgen untuk dimiliki pengawas Pemilu, karena dengan adanya data sampel tersebut maka pengawas pemilu memiliki data pembanding.

Sehingga skema pengawasan tidak hanya dilakukan dengan pengawasan melekat saja melainkan bisa juga dengan cara uji petik terhadap data sampel.

“Kami sudah meminta secara langsung data sampel yang akan dilakukan verfak oleh KPU sejak awal tahapan ini, akan tetapi dari pihak KPU tidak memberikan data tersebut,” tuturnya.

Bahkan pihak Bawaslu pun telah mengirimkan surat pada tanggal 13 Februari 2023, akan tetapi KPU tetap tidak memberikan data sampel yang dibutuhkan.

“Sebagaimana tercantum dalam surat jawabannya tertanggal 16 Februari 2023 yang kami terima pada tanggal 20 Februari 2023,” ucap ahmad.

“Tentu terhambat, apalagi di lapangan. Jadwal pelaksanaan verfak yang dilakukan oleh PPS kan tentatif sehingga cukup membingungkan bagi PKD,” lanjut dia.

Ahmad menegaskan, Jika Bawaslu diberikan data sampel akan lebih mudah, PKD dapat melakukan uji petik sampel tanpa harus selalu menunggu dan mengikuti PPS.

Disamping itu, berdasarkan Pasal 50 (1) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang berbunyi, “(1) Kewajiban Pengendali Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 32, Pasal 36, PasaJ42, Pasal 43 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf b, Pasal 45, dan Pasal 46 ayat (1) huruf a, dikecualikan untuk: ….. c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; …..”.

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut maka sudah seharusnya Bawaslu Kabupaten Garut mendapatkan data sampling tersebut dalam rangka penyelenggaraan negara di bidang kepemiluan yang diatur berdasarkan Undang-Undang.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 123 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS dibentuk untuk mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD”.

Diketahui Bawaslu Kabupaten Garut pun telah melakukan supervisi dan monitoring langsung ke lapangan di beberapa kecamatan.

Bawaslu Kabupaten Garut menemukan PPS yang melakukan verifikasi diinstruksikan oleh KPU Kabupaten Garut untuk mengisi lembar kerja menggunakan pensil yang dapat dihapus sedangkan pada kolom tandatangannya diisi dengan menggunakan pulpen permanen.

“Agak janggal menurut kami, mengapa KPU menginstruksikan pengisian kolom kerja menggunakan pensil sedangkan tandatangannya harus pulpen. Kenapa tidak pulpen saja semuanya agar data tidak mudah terhapus,” ungkap Ahmad.

Walaupun merasa terhambat, Ahmad mengaku Bawaslu Kabupaten Garut beserta jajaran pengawas Pemilu dibawahnya akan tetap bekerja secara optimal demi menegakkan keadilan Pemilu.

“Tetap, meskipun data sampel ini seolah disumbat, kami akan tetap melakukan pengawasan seoptimal mungkin,” ujarnya.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan apabila datanya telah tercatut dalam data dukungan, juga tidak ada bakal calon yang merasa dirugikan akibat tercoretnya data dukungan miliknya oleh verifikator.

“Jajaran pengawas Pemilu kali ini sangat solid dan sudah siap sedari awal untuk bekerja penuh waktu demi mengawal pelaksanaan Pemilu agar berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tutup Ahmad.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *