Jakarta, WartaPemilu – Peluang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melenggang ke Senayan semakin tipis. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai gugatan PPP yang menyebut ada perpindahan suara dari partainya ke partai lain di sejumlah daerah, tidak berdasar.
Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara detail lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi. Akibatnya, partai berlambang Ka’bah ini tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan.
Menurut Sekjen PPP Arwani Thomafi, terjadi perbedaan cara pandang dari MK saat melihat objek gugatan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat objek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan,” kata Arwani Thomafi, dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).
Arwani mengatakan, putusan MK tidak melanjutkan gugatan PHPU berbeda dengan harapan mereka. Namun, partainya tetap menghormati sikap Hakim Konstitusi.
“Perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya,” tuturnya.
“Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi,” kata Arwani lagi.
Namun demikian, Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberikan hak suaranya kepada partai berlambang Ka’bah di Pemilu 2024.
Dia menegaskan akan tetap memperjuangkan suara partai yang hilang, meski sejumlah gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pileg tidak diterima.
“Kami ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia, ulama, kader, hingga simpatisan PPP yang telah memberikan amanah kepercayaan kepada PPP untuk mewakili aspirasinya secara politik dan konstitusional dalam Pemilu 2024,” ujarnya.
Mardiono mengklaim PPP dalam Pemilu 2024 berhasil memperoleh sebanyak 8.060.774 suara atau 845 kursi DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, di tingkat provinsi sebanyak 6.379.085 suara atau 82 kursi DPRD Provinsi.
Mardiono menegaskan dirinya akan memperjuangkan beda hasil suara PPP hingga titik akhir, baik lewat jalur politik maupun jalur hukum lainnya.
“Sebagai Plt Ketum, saya juga meminta maaf karena perjuangan lewat Mahkamah Konstitusi (MK) belum berhasil. Namun saya akan terus berjuang melalui jalur lainnya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP. Upaya ini kami lakukan karena tidak ingin rakyat menyalurkan aspirasinya di jalan-jalan,” tegasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden (UKP) ini meminta para kader untuk tetap teguh dalam mengawal perjuangan yang sedang dilakukan DPP PPP.
“Kepada seluruh kader PPP saya minta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang belum selesai ini. Kita akan berjuang mengamankan suara rakyat, ulama, hingga konstituen,” jelasnya.
“Kemudian, saya instruksikan untuk bersama-sama berjuang menyukseskan Pilkada serentak dan memenangkan calon kepala daerah yang diusung PPP. Yaitu, calon kepala daerah yang memiliki visi misi sejalan dengan PPP dan berpihak kepada rakyat,” imbuhnya.
Diketahui, berbagai kader di daerah telah menyampaikan dukungan untuk Mardiono memperjuangkan suara PPP yang hilang. Sebut saja DPW PPP Papua Tengah dan DPW PPP Jambi yang hadir langsung di Kantor DPP PPP.(*)