JAKARTA, WARTAPEMILU.COM – Pemilukada 2024 akan segera dilaksanakan. Penerimaan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun telah dibuka sejak Selasa (17/9/24).
Bgi yang berminat jangan sampai pendaftar tanpa tau berapa gaji KPPS Pilkada 2024. Gaji honor atau gaji ketua KPPS Pilkada di tahun ini adalah Rp900 ribu per orang, sedangkan gaji anggota KPPS Pilkada 2024 adalah Rp850 ribu.
Anggota KPPS sendiri berjumlah tujuh orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam orang anggota, tak hanya itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan.
Ini yang membedakan tugas dan jabatan dalam KPPS Pilkada membuat gaji ketua, anggota, dan petugas pengamanan memiliki nilai yang sedikit berbeda.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Untuk menjawab pertanyaan berapa gaji KPPS Pilkada 2024, berikut rinciannya merujuk Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900 ribu
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850 ribu
Gaji pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650 ribu
Sudah termasuk santunan kecelakaan kerja
Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.
Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Luka berat: Rp16,5 juta per orang
Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024
Di bawah ini jadwal pembentukan KPPS Pilkada dari pengumuman pendaftaran hingga masa kerja.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 14-21 September 2024
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September – 2 Oktober 2024
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September – 5 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November – 8 Desember 2024
Tugas umum dan masa kerja KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS harus melaksanakan tugas dan wewenangnya selama masa kerja yang telah ditetapkan, yakni selama kurang lebih satu bulan mulai 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024. Tugas tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut daftar tugasnya:
Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Demikian penjelasan berapa gaji KPPS Pilkada 2024 dilengkapi dengan besaran santunan kecelakaan kerja dan jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024 Semoga bermanfaat.