Bawaslu Tidak Tegas Pelanggar Pemilu Di Desa Makin Bebas

GARUT, WARTAPEMILU.COM – Terkait dugaan penggunaan fasilitas desa dan keterlibatan oknum kepada desa dalam Pilkada Garut 2024-2029, mendapat perhatian khusus dari SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) yang menilai adanya dugaan pembiaran dari Pemerintahan Kabupaten Garut.

“Kami melihat perkara netralitas Kades ini sangat serius, namun diduga adanya pembiaran dari Bawaslu dan KPU Garut. Sebab, peristiwa ini bukanlah dalam kualifikasi perlu tindakan “himbauan” namun telah memenuhi kualufikasi pelanggaran,” ujar Hasanudin kepada awak media Sabtu (21/09/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Bahkan Hasan menyebut hingga saat ini tidak ada tindakan tegas dan terkesan adanya pembiaran yang semestinya dilakukan investigasi pengumpulan data, dan segera memanggil para pihak yang diduga melangggar tersebut untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan dalan kualifikasi pengawasan pelanggaran.

“Jangan sampai terjadi diskriminasi atau perlakuan secara berbeda, seperti halnya pada peristiwa Pilpres 2024, dalam peristiwa Dukungan Satpol PP terhadap salah satu Calon Wakil Presiden, padahal belum masuk masa kampanye, namun oleh para pihak Bawaslu,Pemda Garut dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi tegas,” Jelasnya.

Tak hanya itu siaga 98 juga berpendapat jika Badan Pemerintahan Desa (BPD) dapat mengajukan hal tersebut sebagai pelanggaran serius untuk pemberhentian kepala desa yang terbukti terlibat mendukung salah satu pasangan calon.

Selain itu SIAGA 98 menghimbau agar para pihak penyelenggara segera menindaklanjuti hal ini dan tidak melakukan pembiaran.

“Pasalnya keterlibatan desa dalan Pilkada, dapat berkualifikasi tindakan pelanggaran Tersutruktur Sistematis dan Massif (TSM) yang berpotensi membatalkan hasil Pilkada,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *