Riau, WartaPemilu –Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro saat menjadi pembicara dalam kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin (28/8/2023) di Batam, Kepulauan Riau.
Riau, WartaPemilu – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
“ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik,” ungkap Suhajar Diantoro ketika menjadi pembicara dalam kegiatan Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 di Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (28/8/2023).
Berikut ini lima alasan mengapa ASN harus menjaga netralitas dalam Pemilu seperti dijelaskan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro:
Pertama, ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.
Kedua, netralitas ASN juga penting untuk menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Ketiga, ASN juga harus netral untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.
Keempat, netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik yang tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
Kelima, netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
“Dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” tutup Suhajar.
Itulah lima alasan mengapa ASN harus netral dalam Pemilu seperti dibeberkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.***