Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, DPP PRIMA: Kebenaran Telah  Menemukan Jalannya Sendiri

Jakarta, WartaPemilu – Gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN), untuk seluruhnya. Salah satu poin amar putusan, PN Jakpus meminta KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu memutuskan agar KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. bunyi salah satu poin putusannya dilansir dari situs PN Jakpus. Artinya, KPU harus mengulang tahapan Pemilu pada 9 Juli 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono mengatakan, telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan untuk seluruhnya gugatan terhadap KPU RI.

“Gugatan dilayangkan PRIMA karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak PRIMA sebagai peserta Pemilu dan hak untuk dipilih, yang mana merupakan hak konstitusi dan hak asasi yang diatur oleh hukum nasional maupun internasional,” jelas Agus Jabo dalam keterangannya diterima WartaPemilu, Jum’at (3/3/2023).

Disebutkan, dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga PRIMA tidak dapat mengikuti proses verifikasi.

“Padahal, keanggotaan PRIMA telah memenuhi syarat,” kata Agus Jabo.

PRIMA sudah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke pelbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN.

Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan PRIMA. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai PRIMA sehingga PRIMA tidak memiliki legal standing di PTUN.

“Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, kami selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk ikut menjadi peserta pemilu dan hak untuk dipilih.  PRIMA menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar hukum dan mengebiri hak politik rakyat.,” terangnya.

Sejak awal, PRIMA sudah mendesak agar tahapan proses Pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit.

“Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah,” ucap dia.

“Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima.

Salah satu putusannya menyebutkan agar KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Ini artinya Pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Untuk diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima Penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB.

Hasil verifikasi menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat.(*)

BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *